Sam Haning Batal Diperiksa Sebagai TSK

0
324

KUPANG. NTTsatu.com – Mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, hari ini, Jumat (23/10/2015) batal diperiksa sebagai tersangka (TSK) oleh tim penyidik Polres Kupang Kota, terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar doktor palsu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tipiter, Ipda Jamari kepada wartawan di Kupang, Jumat (23/10/2015) menjelaskan Sam Haning batal diperiksa oleh tim penyidik Polres Kupang Kota sebagai tersangka. Pasalnya, saat ini tersangka sedang mengikuti rapat di Jakarta.

Dikatakan Jamari, sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka, saat ini dirinya sedang mengikuti rapat persiapan Pra PON di Jakarta. Sehingga, pemeriksaan tambahan sebagai tersangka oleh tim penyidik kepada tersangka batal dilakukan.

“Tersangka batal diperiksa oleh tim penyidik. Alasan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan gelar doktor palsu, karena kini tersangka sedang berada di Jakarta untuk ikut rapat persiapan Pra PON, “ kata Jamari.

Penasehat Hukum Sam Haning, Yohanes Daniel Rihi, SH yang dihubungi wartawan menegaskan bahwa tidak hadirnya tersangka untuk diperiksa tim penyidik Polres Kupang Kota, bukan karena takut akan proses hukum yang ada sekarang. Namun, saat ini tersangka sedang mengikuti kegiatan penting di Jakarta.

Dijelaskannya, tersangka saat ini sedang mengikuti rapat terkait dengan persiapan Pra PON dan Persiapan PERTINA. Sebagai pengacara, dirinya menjamin jika pada panggilan berikutnya, tersangka siap menghadiri untuk diperiksa.

“Kami tidak menghindar dari pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, tapi memang saat ini tersangka sedang rapat dengan agenda persiapan Pra PON dan PERTINA, “ katanya.

Tidak hadirnya tersangka, lanjutnya, dirinya sebagai pengara juga mengajukan surat pemberitahuan kepada tim penyidik Polres Kupang Kota yang menyatakan bahwa saat ini tersangka sedang mengikuti rapat di Jakarta. (dem/bp)

=====

Foto: Ipda Jamari

Komentar ANDA?