Samuel Haning Benar Kuliah di Universitas Barkley

0
574

KUPANG. NTTsatu.com – Semuel Haning melalui penasihat hukumnya, Abdul Wahab mengatakan penggugat dalam hal ini Semuel Haning tercatat secara sah sebagai mahasiswa Universitas Berkley, tanggal 27 November 2013 dan menyelesaikan kuliahnya pada 8 Januari 2014.

Karena telah menyelesaikan kuliahnya, Samuel Haning dinyatakan lulus oleh Univesitas Berkley sehingga dia mendapatkan ijazah, transkrip nilai serta penyetaraan dari Dikti yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Illah Sailah.

“Oleh karena telah menyelesaikan studi, maka penggugat juga berhak mendapatkan gelar Doktor of Law yang dikukuhkan pada pada 29 Agustus 2014. Selain itu, universitas Berkley juga memperoleh izin sah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brojonegoro,” kata Abdul Wahab kepada wartawan, Kamis (12/11/2015) usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Namun, katanya, tergugat dalam hal ini Polres Kupang Kota kemudian menetapkan penggugat sebagai tersangka karena menggunakan gelar doktor yang melanggar pasal 68 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional karena telah menggunakan gelar doktor yang ijazah, transkrip nilai serta penyetaraannya dikeluarkan oleh Universitas Berkley.

“Penetapan penggugat sebagai tersangka oleh tergugat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sebab penggugat telah tercatat secara sah pada Universitas Berkley,” kata Wahab.

Abdul Wahab dan timnya Yohanis D. Rihi dan Yanti Siubelan mengaku sangat menyayangkan sikap dan tindakan tergugat yang serta merta menyalahkan penggugat sebagai pengguna ijazah palsu Universitas Berkley serta menetapkan penggugat sebagai tersangka.

Sementara Universitas Berkley belum ada keputusan yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan itu tidak sah. Oleh karena itu, maka proses gugatan yang dilakukan penggugat jelas karena penetapan penggugat sebagai tersangka sebelum adanya keputusan yang menyatakan Universitas Berkley itu tidak sah.

Sementara tergugat yakni Polres Kupang Kota, melalui Kanit Tipiter Ipda Jamari mengatakan dalil-dalil yang diajukan penggugat supaya ditolak secara keseluruhan. Penetapan Samuel Haning sebagai tersangka karena menggunakan gelar doktor dari universitas yang tidak resmi adalah sah.

Selain itu, penetapan diri penggugat sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti-bukti dan berkas hasil penyidikan yang juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, maka seluruh dalil penggugat harus ditolak untuk seluruhnya dan tergugat melakukan penyidikan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. (che)
====
Foto: Ipda Jamari Wahab

Komentar ANDA?