NTTsatu.com – JAKARTA – Upaya Sandi konsultasi ke KPK terkait pengakuannya memberi mahar masing-masing 500M ke PKS dan PAN adalah sebuah langkah yang konyol. Walaupun dalam kesempatan lain, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sumbangan dana kampanye untuk kedua partai tersebut.
Keinginan Sandiaga Uno untuk makan buah simalakama ini dijelaskan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin, 13 Agustus 2018.
Sandi harus bisa membuktikan apakah dana 1 triliun yang digelontorkan kepada PAN dan PKS bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno. Atau bersumber dari pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Sandiaga ketika menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.
“Rencana Sandi konsultasi ke KPK terkait dana sumbangan yang katanya untuk dana kampanye Pilpres 2019. Maka KPK sebaiknya tidak menerima kedatangan Sandiaga Uno dalam kapasitas berkonsultasi.”
Lanjut Petrus, Advokat Peradi asal NTT ini, kedatangan Sandi harus diterima sebagai orang yang perlu didengar keterangannya terkait dugaan gratifikasi atau suap. Atau sebagai Penyelenggara Negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya di dalam LHKPN.
Petrus menjelaskan, jika dana 1 triliun itu bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno. Maka yang harus ditelusuri oleh KPK adalah apakah dana tersebut termasuk kekayaan Sandiaga Uno yang sudah dilaporkan dalam LHKPN kepada KPK atau di luar LHKPN. Jika dana 1 triliun itu adalah dana yang di luar LHKPN. Maka Sandiaga Uno patut diduga telah tidak jujur dalam melaporkan besarnya kekayaan yang dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN.
Opsi yang lain, Jika dana 1 triliun itu diperoleh Sandiaga Uno dari sumbangan pihak ketiga. Maka penerimaan dana itu seharusnya masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dilaporkan Sandiaga Uno ke KPK, dalam 30 hari sejak diterima Sandiaga Uno dari pihak ketiga.
“Sandiaga Uno ibarat berada dalam posisi memakan buah simalakama. Di satu pihak terbukti memiliki dana 1 triliun tetapi tidak dilaporkan dalam LHKPN dan/atau mendapat dana dari pihak ketiga hingga mencapai angka 1 triliun atau lebih. Tetapi tidak melaporkan dana itu ke KPK sebagai gratifikasi,” jelas Petrus
Petrus menambahkan, Sandi bukannya melaporkan ke KPK, malah dana itu langsung menuju PAN dan PKS atau pihak lainnya untuk dana kampanye Pilpres 2019. Ini jelas tidak mempertimbangkan syarat-syarat pemberian dana kampanye Pilpres 2019 menurut UU Pemilu. Baik mengenai besaran maksumum sumbangan maupun kepada siapa sumbangan itu diberikan. (bp)
Foto: Koordinator TPDI, Petrus Salestinua