NTTsatu.com – RUTENG – Paskah dikukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kabupaten Manggarai pada Kamis 28 Desember 2017, Tim Satgas yang dikukuhkan Bupati Kamelus Deno ini, Jumat 5 Januari 2018 melakukan sosialisasi kepada para kepala Desa di Aula Efata – Ruteng.
“Sosialisasi dilakukan oleh Tim Saber Pungli terkait Penggunaan Dana Desa kepada para Kades se- kabupaten Manggarai,” kata Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin melalui Ipda Daniel Djihu kasubag Humas Polres Manggarai yang juga merupakan anggota tim Satgas Saber Pungli Manggarai.
Dia mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagai pemateri Kasat Binmas Polres Manggarai Akp Agus Janggu dan Kasat Reskrim Akp Wira Yudha.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyrakat Desa (BPMD) Kabupaten Manggarai dengan menghadirkan sebanyak 145 orang kepala desa bersama para tenaga ahli dan tehnis pendamping desa.
Ipda Daniel mengatakan materi sosialisasi oleh narasumber pada saat itu menjelaskan dasar terbentuknya Satgas Saber Pungli Manggarai, Peraturan Presiden RI No.87/2016 tentang Satgas Saber Pungli, Keputusan Bupati Manggarai No.HK/595/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang pembentukan Satgas Saber pungli kabupaten Manggarai, tugas Satgas Saber Pungli berdasarkan keputusan Bupati Manggarai no.hk/595/2017
Bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif dan efisien di kabupaten Manggarai sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tugas dari Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari penegakan hukum dengan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum antara lain : pertama: Asas Kepastian Hukum. Satgas Saber pungli dalam bekerja dengan menjamin dan menjunjung tinggi kepastian hukum, harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban setiap subyek hukum,menjunjung tinggi HAM, asa praduga tak bersalah.
Kedua: Asas Manfaat – Satgas dibentuk dalam rangka bagian dari upaya-upaya pemerintah untuk sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat
Ketiga: Asas Keadilan. Dituntut supaya memberlakukan asas praduga tak bersalah. “Satgas sebelum melakukan sebuah proses harus berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Ipda Daniel.
Dia menyampaikan pada kesempatan itu juga disosialisasikan Sasaran tugas Saber Pungli Manggarai yakni Pelayanan Publik, Export / import, penegakan hukum, Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan barang dan jasa, Kegiatan pungli lain yg meresahkan masyarakat.
Kepada ratusan peserta yang hadir juga disampaikan Fungsi Satgas Saber pungli Kabupaten Manggarai Melakukan sistim pencegahan dan pemberantasan pungli, pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan tehnologi informasi,
perencanaan koordinasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kedalam pemberian sanksi kepada pelaku pungli dengan berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pemberantasan pungli.
Ipda Daniel meminta dengan adanya kegiatan ini peserta menyampaikan kepada warga agar
Proaktif melaporkan adanya praktek pungli yg ditemukan sehari hari sehingga penindakannya lebih cepat.
“Masyrakat harus berani melaporkan dan mau jadi saksi yang berkaitan dengan Dana Desa kalau ada pemotongan segera dilaporkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada tgl 20 Oktober 2017 Kapolri, Mendagri dan Kemendes PDTT melaksanakan MOU Dalam rangka melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan permasalahan Dana Desa dan materi-materi disampaikan juga kepada peserta terkait mekanisme penyaluran DD,
penggunaan Dana Desa, Prioritas penggunaan DD, Pengelolaan DD di desa, Pengelolaan keuangan Desa, Pelaksanaan pencairan DD dalam APBDes, Pendamping Desa dan pengadaan barang dan jasa.
“Selesai acara sosialisasi dilanjutkan sesi tanya jawab antara peserta dengan Pemateri,banyak para Kades aktif berdidkusi dan memberikan pertanyaan, ” pungkasnya. (mus)