Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT Semester I Tahun 2021

0
858

NTTsatu.com — KUPANG — Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2021 di Hotel Aston Kota Kupang.

Beberapa isu yang dibahas diantaranya terkait dengan perkembangan investasi ilegal berupa pinjaman online ilegal, kegiatan cryptocurrency dan Asia Dinasty Sejahtera serta efektivitas penanganannya di Provinsi NTT.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi NTT dibentuk sebagai wadah koordinasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWID Provinsi NTT beranggotakan 9 (sembilan) instansi dengan Ketua dari OJK Provinsi NTT dan Anggota terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Kepolisian Daerah Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.

Dalam kegiatan Rakor kali ini, hadir juga secara virtual beberapa OPD terkait setingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Berdasarkan data pengaduan konsumen di Provinsi NTT sejak tahun 2015, terdapat beberapa 5 (lima) entitas ilegal yang berkantor pusat di Provinsi NTT yang menjalankan kegiatan investasi ilegal, diantaranya “Mitra Tiara” di Larantuka, “Wein Grup” di Kupang, “Koperasi Amanda Permata” di Waingapu, “Komnaspan” di Sikka dan “Asia Dinasty Sejahtera” di Ende.

Berkembangnya investasi ilegal ini di Provinsi NTT terutama disebabkan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengingat pelaksanaan edukasi dan sosialisasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah dan lapisan masyarakat di Provinsi NTT.

Hal ini ditambah dengan kondisi geografis dan akses terhadap informasi yang terjamin kebenarannya sangat terbatas, sehingga menjadi peluang bagi mudahnya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penawaran secara online melalui situs-situs web dan media sosial.

Untuk menjangkau dan mengefektifkan koordinasi SWID Provinsi NTT, terdapat usulan untuk memperluas keanggotaan dari yang saat ini hanya terdiri dari lembaga vertikal dan OPD setingkat provinsi, menjadi diperluas dengan memasukan OPD pada tingkat Kabupaten/Kota agar koordinasi dapat dilakukan lebih efektif untuk menjangkau setiap Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. (sipers)

Komentar ANDA?