Satker Perhubungan Darat NTT Dilaporkan ke Kejati

0
341

KUPANG. NTTsatu.com  – Sonny Lamusu Direktur Utama (Dirut) PT Tri Sakti Jaya Makmur, Senin (29/2) melaporkan KPA/PPK Satuan Kerja (Satker) Perhubungan Darat NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dengan proyek pengadaan dan pemasangan Fasilitas Keselamatan LLAJ pada ruas jalan Waerunu-Batas Kota Larantuka dengan nilai kontrak Rp 11.791.069.000.

KPA/PPK Satker Perhubungan Darat dilaporkan karena didiuga melakukan tindak pidana korupsi (administrasi) dalam proyek itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Senin (29/2) malam membenarkan laporan itu. Ridwan mengatakan KPA/PPK Satker Perhubungan Darat NTT dilaporkan  karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Fasilitas Keselamatan LLAJ pada ruas jalan Waerunu-Batas Kota Larantuka tersebut.

Dijelaskan Ridwan, laporan itu dibuat oleh Sonny Lamusu selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tri Sakti Jaya Makmur. Laporan terkait dengan proyek itu, diterima langsung oleh dirinya selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT.

“Benar proyek itu dilaporkan oleh Sonny di kejati NTT. Dasar laporannya itu karena diduga bermasalah, “ kata Ridwan.

Sesuai laporan itu, kata Ridwan, pelapor juga membuat sanggahan terhadap proses pelelangan proyek di kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun 2016. Dimana, sesuai hasil pelelangan, PT Tri Sakti Jaya Makmur dinyatakan sebagai pemenangan oleh panitia lelang karena memiliki harga penawaran paling rendah dari peserta lelang lainnya.

Namun, lanjut Ridwan, dalam kurun waktu berjalan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh PT Tri Sakti Jaya Makmur namun dikerjakan oleh PT Setio Budi Putra yang ditunjuk oleh panitia lelang proyek itu yang memiliki nilai penawaran senilai Rp 5.247.730.000 sedangkan PT Tri Sakti Jaya Makmur senilai Rp 5.245.000.000.

Ditegaskan Ridwan, dalam laporan itu juga terdapat surat sanggahan yang dibuat oleh PT Tri Sakti Jaya Makmur dengan menyatakan bahwa telah dilakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden No.54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Selain itu, tambah Ridwan, rekayasa dibuat oleh oknum tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau penyalahgunaan oleh Pokja dan atau pejabat yang berwenang lainnya.

Untuk itu, lanjutnya, sesuai laporan itu akan ditindak lanjut oleh tim penyidik Kejati NTT. Dan laporan itu juga telah diketahui oleh Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam proyek itu untuk diperiksa termasuk Pokja LLAJ NTT III, Markus Oliver,  “ ungkap Ridwan.(dem)

=====

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar

Komentar ANDA?