KUPANG, NTTsatu.com – Setelah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dispenda Ende dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya, penyidik kembali menyerahkan satu lagi tesangka.
Pada Senin, 26 Oktober 2015, penyidik Polres Ende telah menyerahkan tersangka baru atas nama Aloysius Lagu karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abrurahman Aba Mean yang dihubungi NTTsatu.com melalui telepon dari Kupang ke Ende, Selasa, 27 Oktober 2015 membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkkaranya dinyatakan lengkap.
“Kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti karena setelah memeriksa berkas perkaran ternyata Jaksa menyatakan berkas perkara Aloysius Lagu itu sudah lengkap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Ende sudah menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dispenda Ende dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean, SH yang dihubungi NTTsatu.com mengakui, dua tersangka (tsk) itu sudah diserahkan ke Kejari Ende. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di kantor Kejari Ende pada , Selasa, 13 Oktober 2015 lalu.
Dua tersangka itu masing-masing Tili Anfridus, pensiunan PNS dengan berkas perkara nomoR : BP/53/X/Reskrim, tertanggal 17 OKtober 2014 Yosefina Bunga Mbelo status PNS dengan berkas perkara nomor BP/54/x/Reskrim, tertanggal tanggal 17 Oktober 2014.
“Kita sudah serahan tsk dan bb, selanjutnya itu nanti urusan Kejari Ende untuk memerosesnya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan NTT yang melakukan audit terhadap kasus insentif pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ende, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1.595.202.044.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean, SH menjelaskan, terkait dengan penananganan kasus insenstif pajak, Polres Ende telah pihak BPKP NTT untuk melakukan audit guna mengetahui secara persis kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Dari hasil audit itu diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.595.202.044.
Berkas kasus insentif pajak juga ujar AKP Abdulrahman sebenarnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende namun demikian oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan bahwa berkas tersebut belumlah lengkap atau P 19 dengan petunjuk agar dilengkapi oleh pihak kepolisian selaku penyidik.
Beberapa petunjuk dari jaksa telah dilengkapi seperti permintaan untuk melampirkan hasil audit BPKP telah dilengkapi polisi dan berkas yang sama akan kembali dikirim ke jaksa. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap maka pihak penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (bp)
=====
Foto; Tsk ketiga, Aloysius Lagu ketika berada di Kejari Ende