Sebaiknya Penyidik Tipikor Polres Kupang Kota Diperiksa Pengawas Kepolisian

0
3012
NTTsatu.com — KUPANG — Penanganan kasus dugaan korupsi Walikota Cup oleh tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2021, belum juga tuntas.

 

Bahkan, hingga saat inipun Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha memilih bungkam dan tertutup informasi soal kasus dugaan korupsi Walikota Cup Tahun 2018 senilai Rp. 750 juta.

Kasus ini jauh berbeda perkembangannya ketika ditangani oleh mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Bobby Jacob Mooy Nafi, S. H, M. H. Ketika ditangan AKP Bobby Jacob Mooy Nafi, S. H, M. H hampir tuntas tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli.

Namun, ketika ditangani oleh Iptu Hasri M. Jaha yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, justru berbanding terbalik dimana tanpa perkembangan dan terkesan berjalan mundur.

Berkaitan dengan kasus itu, Dosen Fisip Undana, Lasarus Jehamat mulai angkat bicara. Ketika dihubungi via hand phone (hp) selulernya, Minggu (16/05/2021l) malam menegaskan sebaiknya teman – teman kepolisian khususnya penyidik Tipikor diperiksa oleh pengawas kepolisian.

Selain penyidik Tipikor Polres Kupang Kota, lanjut Lasarus, pihak pengawas kepolisian juga wajib memeriksa Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Hasri M. Jaha, terkait kasus Walikota Cup.

“Saya rasa pengawas pada pihak kepolisian wajib memeriksa penyidik Tipikor Polres Kupang Kota dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha,” kata Lasarus.

Menurut Lasarus, setiap kasus yang merugikan kepentingan banyak orang layak diangkat dan harus diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

Pasalnya, kata Lasarus, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan memiliki SOP dalam penanganan suatu perkara.

“Setiap kasus yang merugikan kepentingan banyak orang layak dan patut diangkat atau dituntaskan. Ini penting agar memberikan efek keadilan bagi masyarakat,” ujar Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, khusus untuk aparat kepolisian wajib hukumnya memberikan informasi untuk menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi Walikota Cup. Hal ini dikarenakan saat ini kita berada pada ruang keterbukaan informasi (informasi publik).

“Yang berkaitan dengan kepentingan publik sebisa mungkin disampaikan ke publik. Penegakan hukum harus transparan hal itu sama halnya dengan membuktikan bahwa indonesia adalah negara hukum,” kata Lasarus.

Lasarus berharap adanya keterbukaan informasi publik, agar tidak terjadi kecurigaan terhadap kepolisian dalam proses penagakan hukum untuk kasus Walikota Cup Tahun 2018 senilai Rp. 750 juta.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha yang dihubungi via hand phone selulernya (melalui pesan Whatsapp), Minggu (16/05/2021) malam tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Bukan sekali ini Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait kasus Walikota Cup, namun telah berulang – ulang kali tidak merespon. (*/gan)

Komentar ANDA?