NTTsatu.com – KUPANG – Sebanyak 11 dari 36 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) , masih bermasalah, karena masih harus melengkapi persyaratan sebelum mengajukan dokumen pendaftaran ke KPU setempat.
“Kami telah melakukan verifikasi administrasi dan berkas 36 calon DPD yang mengajukan dokumen pendaftaran, dan 11 di antaranya masih harus memperbaiki syarat dukungan,” kata Kasubag Program dan Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Provinsi NTT Agus Ola Paun kepada di Kupang, Jumat (13/7).
Agus Ola Paun mengemukakan hal itu berkaitan dengan hasil verifikasi berkas dan administrasi para calon DPD yang mengajukan pendaftaran di KPU. Namun, sayangnya, dia tidak mau merinci 11 bakal calon anggota DPD yang masih perlu memperbaiki syarat dukungan itu.
Menurut dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada 11 bakal calon DPD itu untuk memperbaiki syarat dukungan mulai 21-24 Juli 2018 mendatang. Dan, tahapan lanjutnya, setelah semua berkas calon memenuhi syarat, dan KPU akan menetapkan mereka dalam daftar calon sementara (DCS).
Daftar calon sementara ini, kata Ola Paun, akan diumumkan kepada publik untuk kepentingan uji publik, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
Sebelumnya KPU mencatat, sebanyak 36 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan dokumen pendaftaran.
Ke-36 calon DPD itu adalah Martinus Siki, Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, Abraham Liyanto, Agustinus Lesek, Fransiskus Salem, Bernardus Yohanes Raldi Doy, Asyera Respati A. Wulandero dan Flavianus Nestor Embun.
Bakal calon lainnya, Djata Dominikus, Syafrudin Atasoge, Lusia Adinda Dua Nurak, Martinus J.E. Medah, Fransiskus Ramli, Karel Yani Mboeik, Roni Nubatonis, David Sutarto dan Abdullah P. Ulumando.
Yustina Goo, H. Yahidin Umar, Nobert Jegalus, Ventje JR. Abanit, H. A. Fernades, Pramodhana Purnalaksita, Angelius Wake Kako, Jevrianus Bili, Servatius Lawang, Yakub Bobo, Yeremias Ndoen.
Jevrianus Bili, Kornelis Soi, Antonius F. Bethan, Jimmi W. B. Sianto, Aleksius Armanjaya, Martinus S. Mantro, Liberius Langsinus.
“Bakal calon seluruhnya berjumlah 37 orang, tetapi hanya 36 yang mengajukan pendaftaran, karena Liberius Langsinus ditolak karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (antara/bp)