Segera Telusuri Penyebab Ambruknya Dermaga Feri Kewapante

0
558
Foto: Dermaga Feri Kewapante, Sikka yang ambruk diterjang gelombang (ist)

MAUMERE. NTTsatu.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) medesak berbagai pihak untuk secepatnya menelusuri penyebab  abruknya Dermaga Feri di Kewapante, Kabupaten Sikka yang baru beroperasi beberapa saat lalu.

Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado melalui rulisnya kepada NTTsatu.com, Selasa, 28 Pebruari 2017 menulis, secara yuridis, pihak Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka bersama-sama dengan kontraktor yang telah mengerjakan Proyek Dermaga Fery Kewapante senilai Rp. 59 miliar harus menyepakati pembentukan Penilai Ahli yang berwenang menetapkan pihak yang wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan yang terjadi  pada ambruknya Dermaga Fery Kewapante awal bulan lalu.

“Harus dicari tahu penyebabnya kemudian menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan,” tulisnya.

Penilai Ahli yang profesional, obyektif dan independen harus sudah dibentuk dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya laporan Kegagalan Bangunan pada ambruknya Dermaga Fery Kewapante akibat diterjang ombak Pantai Utara Flores sehingga selanjutnya Penilai Ahli tersebut akan menetapkan sebab-sebab terjadinya Kegagalan Bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, menetapkan besarnya kerugian serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan kesalahan dan menetapkan jangka waktu pembayaran ganti rugi.

Dia mengatakan, penilai Ahli pada pokoknya bisa menentukan penyebab Kegagalan Bangunan pada Dermaga Fery Kewapante itu apakah akibat dari kesalahan perencanaan, kekeliruan pelaksanaan ataukah ketidakcermatan pengawasannya.

Sebab, lanjutnya, sejak tahapan perencanaan pekerjaan konstruksi sampai dengan proses pelaksanaan dan pengawasannya telah sama-sama diketahui bahwasanya setiap tahun pesisir wilayah Kewapante selalu diterjang ombak sehingga semestinya proses pembangunan Dermaga Fery Kewapante sedari awal harus memenuhi ketentuan tehnik yang kualitasnya memadai guna mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan.

Apabila dari hasil penilaian oleh Penilai Ahli ditemukan kesengajaan yang masif oleh pihak perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan untuk melalaikan kualitas tehnik konstruksi maka harus diterapkan sanksi pemidanaan terhadap pihak-pihak dimaksud sesuai UU Nomer 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan : “Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”.

Selanjutnya Pasal 43 ayat (2) berbunyi : “Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak”.

Dan Pasal 43 ayat (3) yaitu : “Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”. (bp)

Komentar ANDA?