Sejak Aktifitas Dihentikan, Pengusaha Bungalow Belum Proses Izin ke KSDA

0
704
Foto: Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh

NTTsatu.com – MAUMERE – Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere terhitung 8 Mei 2017 telah menghentikan aktifitas usaha jasa bungalow di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok. Hingga sekarang belum ada usulan untuk mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh yang dihubungi di kantornya, Jalan Litbang Kelurahan Kota Uneng, Senin (18/9), mengaku sudah mengecek ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT di Kupang. Ternyata belum ada usulan permohonan dari PT Aly Naga Sejahtra, selaku pengembang usaha jasa tersebut.

Sepanjang belum ada usulan permohonan izin, katanya, perusahaan tersebut tidak dapat melakukan aktifitas apapun di kawasan TWAL. Karena itu dia mengingatkan manajemen pengembang untuk tetap menghormati surat keputusan penghentian sementara aktifitas bungalow di TWAL Gunung Sari.

Agustinus Djami Koreh mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang aktifitas sebuah bungalow tanpa izin di TWAL Gunung Sari. Setelah ditelusuri, ternyata benar bungalow tersebut tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, institusi yang berwenang mengeluarkan Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA).

Saat penghentian sementara, kepada pihak yang mengaku sebagai pengelola, Agustinus Djami Koreh sudah menginformasikan proses dan mekanisme untuk mendapatkan izin. Surat permohonan izin disampaikan kepada Kantor Balai Besar KSDA NTT di Kupang.  Nantinya akan ada tim teknis yang melakukan survey. Jika memenuhi syarat dan dipandang layak untuk melakukan aktifitas, maka Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan IPPA.

Pasca penghentian sementara, diketahui PT Aly Naga Sejahtra melalui seorang perempuan bernama Erike Lovita Duka, telah mengajukan usulan permohonan izin prinsip kepada Pemkab Sikka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pada 30 Agustus 2017.

Agustinus Djami Koreh mempersilahkan pengembang memohon izin prinsip dari pemerintah. Tetapi, katanya, untuk usaha jasa dalam wilayah konservasi, pengembang harus mendapatkan izin dari institusi yang berwenang.

Dinas PMPTSP sendiri sudah mengeluarkan izin prinsip kepada pengembang pada 12 September 2017. Anehnya, proses itu ditengarai tidak prosedural dan melanggar mekanisme. Selain tidak ada rekomendasi dari beberapa institusi terkait, Dinas PMPTSP juga tidak melakukan survey lokasi sebagai salah satu prasyarat mutlak dalam mengeluarkan izin prinsip.

Ada dugaan sejumlah pejabat penting yang memiliki kewenangan dan kepentingan pribadi, telah melakukan intervensi dan menekan Dinas PMPTSP untuk segera menerbitkan izin prinsip kepada pengembang, meski menempuh cara-cara yang tidak prosedural. (vic)

Komentar ANDA?