Sejumlah PNS Bakal Ikut Bertarung di Pilkada Manggarai

0
394

KUPANG. NTTsatu- Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk sembilan Kabupaten di Provinsi NTT akhir tahun ini belum dimulai. Untuk pilkada kabupaten Manggarai, sejumlah Pegawai Negeri Sipil diprediksikan akan ikut bertarung di even politik tersebut.

Keterangan yang diperoleh NTTsatu dari Ruteng, ibu Kota Kabupaten Manggarai, Senin, 16 Maret 2015 menyebutkan, beberapa nama PNS yang diperkirakan ikut bertarung semakn santer.

Selain Kamilus Deno yang PNS aktif dan masih menjabat sebagai wakil Bupati Manggarai mendampingi bupati Christian Rotok ada beberapa nama PNS yang disebut-sebut sedang bergerilia antara lain Viktor Madur saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Manggarai,

.Viktor Selamet saat ini sebagai PNS di Departemen Petanian RI, Silvester Baeng menjabat Sekretaris Dinas PPO Manggarai, Heri Nabil, sebagai salah satu pejabat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Manggarai dan Maksimus Ngkeros yang masih menjadi salah satu pejabat di Kabupaten Manggarai Timur.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika seorang PNS ingin terjun ke duani politik praktis maka sebelumnya dia harus mengundurkan diri sebagai PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Manseltus Mitak yang dihubungi, Senin, 16 Maret 2015 mengatakan, hingga saat ini belum ada PNS yang berniat maju dalam Pilkada Kabupaten Manggarai yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari status PNS.

“Aktivitas mendaftar ke partai politik atau melakukan sosialisasi menjadi calon bupati dan atau calon wakil bupati itu sudah masuk dalam area politik praktis. Tetapi memang sejauh ini belum ada balon yang mengajukan pengunduran diri untuk maju bertarung alam Pilkada mendatang,” kata Manseltus Mitak.

Mitak menjelaskan, Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menindaklanjuti UU ASN dengan mengeluarkan edaran tentang tatacara PNS yang melakukan aktivitas politik praktis. Pemerintah akan memprosesnya mengikuti ketentuan berlaku bagi PNS.

“Aturan mengatur, saat seorang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati atau wakil Bupati ke KPUD, orang tersebut sudah harus mengundurkan diri. Kami sudah dengan banyak nama PNS yang ingin bertarung, dan saya selaku atasan mereka di daerah sudah mengingatkan agar taati aturan yang ada,” tegas Mitak. (bop)

Komentar ANDA?