Ia menuturkan, pemberhentian tenaga kontrak bukan dipicu beban keuangan daerah untuk membayar honor, tetapi mengikuti aturan yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Untuk mengatasi ini, pemerintah telah membuka PPPK yang dapat dikuti oleh semua orang,” jelas Doris Rihi.
Urutan kedua adalah Dinas Kesehatan, sebanyak 479 orang termasuk 30 orang dokter. Berikutnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 268 orang, termasuk 6 dokter dan 214 tenaga medis. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 229 orang, termasuk tenaga kebersihan berjumlah 174 orang. Setda Flotim sendiri merumahkan 114 orang dan mempertahankan 4 orang dari tenaga kontrak semula sebanyak 118 orang.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan OPD, Direktur RSUD, Camat dan Lurah itu, Pedo Maran menekankan empat poin penting. Poin pertama, menyebutkan tenaga kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUK) yang diusulkan sesuai nominatif dapat diperpanjang dengan perjanjian kerja oleh masing-masing pimpinan OPD/Direktur RDUS/Camat/Lurah dengan masa kerja satu bulan yakni dari tanggal 1 Januari-31 Januari 2023.
Selanjutnya, TJPUK melakukan kontrak kerja paling lama hingga 2023 dan nantinya akan digantikan oleh outsourcing atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan dan security.
Dilanjutkan poin keempat, menyebutkan informasi lebih lanjut akan disampaikan sambil memperhatikan ketentuan yang berlaku.(aksinews/nttsatu)