NTTsatu.com — LEMBATA — Kasus erupsi Ile Lewotolok yang terjadi pada 29 November 2020 hingga sekarang memunculkan beberapa masalah yang sedang terjadi terutama mengenai pengungsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali akhirnya mengeluarkan keterangan pers mewakili bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur terkait masalah tersebut. Berikut penjelasan Sekda yang diangkat dibawah ini.
Berkaitan dengan reaksi publik yang beragam terkait Surat Pernyataan bagi warga yang tidak mau dievakuasi terpusat maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Niat pemerintah bukan untuk menyengsarakan warga, tetapi niat pemerintah adalah untuk memaksimalkan penanganan/perhatian/ pelayanan terhadap warga yang selama ini mengeluh belum tersentuh pelayanan logistik dan kesehatan, termasuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian, dll oleh karena tidak mendapat sentuhan pelayanan kesehatan dengan baik di rumah.
2. Surat Pernyataan tersebut telah diinstruksikan untuk tidak diberlakukan sejak Siaran Pers ini dirilis agar dapat memberi kepastian, kenyamanan dan mengembalikan trauma healing bagi warga pengungsi.
3. Bagi warga yang tetap bersikeras untuk tidak dipusatkan kembali pada pos penampungan yang disiapkan pemerintah, Komando Tanggap Darurat telah diperintahkan untuk melakukan advokasi dan edukasi kepada pemilik rumah penampungan agar pro aktif dalam upaya bersama penanganan warga pengungsi ini dengan memberikan perhatian lebih kepada warga, dan juga berkoordinasi dengan Posko untuk pemenuhan kebutuhan warga tersebut.
4. Pemenuhan kebutuhan terhadap warga masyarakat yang masih ingin bertahan di rumah – rumah penampungan secara mandiri, tetap diperhatikan dan diperlakukan sama dengan para pengungsi lainnya.
5. Terhadap warga yang masuk dalam kelompok rentan, dihimbau agar bisa dipusatkan ke Pos penampungan yang disiapkan pemerintah untuk mendapat pelayanan yang lebih memadai terutama aspek kesehatannya.
6. Pemerintah mengajak seluruh pihak agar menghilangkan prasangka negatif, dan saling bekerja sama dalam menangani warga pengungsi ini. Para Tokoh Agama, Tokoh Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pejabat Pemerintah, Pemerintah Desa dan seluruh perangkatnya, NGO/LSM/Organisasi peduli bencana, diminta untuk tetap menjaga kondisi sosial masyarakat untuk tetap kondusif dalam situasi bencana ini.
7. Kita sama – sama mendoakan agar peristiwa alam ini segera berlalu sehingga masyarakat Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur serta masyarakat Lembata secara umum, dapat kembali beraktivitas sebagaimana mestinya.
Demikian Siaran Pers Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menjawab kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat. Siaran Pers ini dikeluarkan pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020. (bp)