Sekda Nagekeo Jadi tersangkan Kasus Pembebasan Lahan

0
413

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012 lalu terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan sedikitnya 6 orang sebagai tersangka (tsk) diantaranya Julius Lawotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),Bajawa, Raharjo Budi Istantho kepada wartawan, Kamis (25/2) di Kupang menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu, tim penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan Julius Lawotan Sekda Kabupaten Nagakeo sebagai tersangka.

Dijelaskan Raharjo, setelah tim penyidik Kejari Bajawa, mendalami kasus ini, terbukti bahwa Julius Lawotan Sekda Kabupaten Nagakeo layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, tersangka memiliki peran penting dalam kasus itu.

“Ada enam (6) orang tersangka semuanya. Salah satunya adalah Julius Lawotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo. Itu berdasarkan hasil pendalaman tim, Sekda layak diajdikan tersangka, “ kata Raharjo.

Sebenarnya, kata Raharjo, terdapat tujuh (7) orang tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa menjadi tersangka sebanyak 6 enam.

Menurut Raharjo, luas lahan tersebut mencapai 14 Ha namun dipecah-pecah menjadi beberapa bagian seperti 3000 m2, 1000 m2 dan sebagainya dengan tujuan menekan harga pembuatan sertifikat yang berujung pada kerugian perekonomian Negara.

Penetapan tersangka, tambah Raharjo, telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Selain Sekda Nagekeo Julius Lawotan ada nama lainnya yakni Wake Petrus, Frans Kogha, Ahmad Rangga, Maria EL Sera, dan FAK.

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektare dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih.

Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. (dem)

=====

Foto: Raharjo Budi Istantho, SH

Komentar ANDA?