Kontrak Kerjasama Dengan Media MassaTanpa Nilai
NTTsatu.com – KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Benediktus Polo Maing mengatakan akan segera memanggil Kepala Biro Humas setda NTT untuk menjelaskan masalah kontrak kerjasama dengan media masa di Kupag tanpa mencantumkan nilai kontrak kerjasama tersebut.
“Saya sudah dapat informasi itu, dan saya akan segera memanggilnya untuk mendapatkan keterangan tentang hal itu,” katanya kepada NTTsatu.com di ruang kerjanya, Selasa, 19 September 2017.
Sekda mengaku belum tahu mekanisme kerjasama tersebut karena itu dia harus mendapatkan informasi langsung dari Karo Humas Setda NTT, Semuel Pakereng.
“Nanti setelah saya panģgil dia baru saya bisa berkomentar lebih jauh soal itu. Tapi bagi saya semuanya harus berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan NTTsatu.com, Kamis, 14 September 2017, Biro Humas Setda NTT menjalin kerjasama pemberitaan dengan media massa di Kupang tahun anggaran 2017, tanpa mencantumkan nilai kontrak kerjasama tersebut.
Pengacara Nasional asal Lembata, NTT, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi NTTsatu.com ke Jakarta, Kamis, 14 Setember 2017 menegaskan, kerjasama tanpa menyebutkan nilai kontrak itu sangat salah dan itu cacat hukum.
“Nilai kontrak – nominalnya harus dicantumkan untuk mengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak. Itu salah besar dan dampak hukumnya besar,” kata Petrus Bala Pattyona.
Dia menjelaskan, sebuah kontrak kerjasama itu melibatkan berbagai pihak terutama penyedia barang dan pihak yang mengadakan barang. Seiap kontrak kerjasama itu wajib hukumnya untuk menyebutkan nilai kontrak sebagai bentuk pertangungjawaban terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Perlu diselidiki, modus apa yang dilakukan Kepala Biro Humas sehingga tidak menyebutkan nilai kontrak. Dan media juga salah karena menandatangani kontrak kerja sama yang tidak patut itu,” tegasnya.
Wens Rumung, seorang wartawan senior di Kupang dimintai komentarnya menjelaskan, dia pernah disodori kontrak kerjasama itu namun dia menolaknya karena tidak tercantum nolai kontrak.
“Saya disodori kontrak kerjasama itu, tetapi saya menolak menandatangani kontrak kerja sama ini karena tidak ada nilai kontraknya. Saya protes tapi tidak dihiraukan,” tegas Pemilik sekaligus Pemred Mingguan Expo NTT.
Menurut Wens, dia tidak mengerti juga mengapa pimpinan media bisa menandatangani kontrak kerjasama yang cacat hukum itu. Cacat hukum karena memang tidak menyebutkan nilai kontrak kerjasama dalam surat kontrak kerjasama. (bp)