NTTSATU.COM — KUPANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kosmas Lana enggan berkomentar terkait penetapan tiga tersangka atas dugaan korupsi aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Itu tanya di Kejaksaan. Jangan tanya saya, karena itu haknya penyidik di Kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai detikBali di Hotel Kristal Kota Kupang, NTT, Kamis (10/8/2023).
Kosmas Lana menyebut pihaknya masih mengupayakan pendampingan hukum terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Aset sekaligus Pengguna Barang Thelma D S yang sudah pensiun tersebut.
“Kami coba cari aturannya apa mungkin bisa didampingi. Tapi tetap dilakukan upaya pendampingan hukum,” kata Kosmas Lana sambil menaiki mobilnya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Tiga tersangka tersebut, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Mereka langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A, Raka Putra menjelaskan perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada 23 Mei 2014, tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya pada 2012 yang telah digunakan pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.
Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Berdasarkan penghitungan ahli appraisal didapatkan nilai yang seharusnya Rp 1,5 miliar per tahun. (detik/nttsatu)