Sekretaris Bappeda Matim Divonis Penjara Satu Tahun

0
453

NTTsatu.com – KUPANG – Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada Dinkes Kabupaten Manggarai Timur menghukum Kasmir Gon selaku Sekretaris Bappeda penjara selama setahun.

Proyek pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada Dinkes Kabupaten Manggarai Timur itu merupakan proyek tahun anggaran 2013 senilai Rp 894.934.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan untuk dua terdakwa yakni Kasmir Gon selaku Sekretaris Bappeda dan Silvisius Galmin itu dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Yelmi Tanjung dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius. Turut hadir JPU Kejari Ruteng, Kabupaten Manggarai Timur, Johansen Hutabarat dan Ida Bagus.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli serta ahli, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga masing-masing divonis selama 1 tahun penjara, ” kata hakim.

Selain pidana badan selama 1 tahun penjara, lanjut hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatab hukum tetap maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Usai membacakan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Ketua majelis hakim, Fransiska Paula Nino mengatakan bahwa jika JPU dan terdakwa merasa tidak puas dengan putusan tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum lainnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.(red)

Komentar ANDA?