Seludupkan 229 Iphone, Polres Belu Tangkap WNA Asal Cina

0
365

NTTsatu.com – KUPANG – Aparat kepolisian resort (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Fang Hanjuan, 32 tahun  karena diduga menyeludupkan 229 Iphone dari Timor Leste.

“Fang diamankan, setelah adanya laporan adanya seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya melaui Bandara AA Bere Tallo Atambua,” kata Kepala bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Johannes Bangun, Rabu, 1 Januari 2020.

Fang diketahui berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila – Timor Leste itu, kata dia, kedapatan membawa ratusan handphone dan barang elektronik lainnya.

Fang, jelas dia, diketahui akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang, setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili. Fang didapati membawa bagasi berupa 2 koper dan 1 kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray, diketahui membawa ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wifi.

Atas temuan tersebut, Fang dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan. Dari tangan Fang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 229 unit Handphone merk Iphone berbagai tipe.

Tiga unit multiple USB charger,  6 transmitter WIFI merk TP Link, 1 buah laptop Redmi, 1 buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, pakaian, Passport Republik Rakyat China No EB90I0302 an. Fang Hanjun, Visa Timor Leste selama dua tahun atas namanya dan Kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan.

Modus Operandi yang dilakukan Fang yakni pelaku mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang. Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada 28 Desember 2019.

Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.

Pada 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili  transit di Bali. Tiba di Dili pada 30 Desember 2019. Pemesan atas nama Mr Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.

Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua. Setibanya di Mota’ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua, sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara Atambua.

Sesampai di bandara, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone.

Dugaan pasal yang dilanggar pelaku, kata dia, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, kata Johannes, rencana tindak lanjut yakni menyelidiki latar belakang perkara dan pihak-pihak yang terlibat, berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua  berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Atambua, berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTT dan menghubungi Kedutaan Besar Republik Rakyat China. (*/tim)

Komentar ANDA?