Sembilan  Anggota DPRD Partai Berkarya di NTT di-PAW

0
1196

 

Hadir dalam konferensi pers itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Sumba Barat Daya, Mateus Malokiku, Ketua DPD Partai Berkarya Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan, dan Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kupang, Toni Angtariksa Dima, serta sejumlah undangan lain.

Kesembilan anggota DPRD dimaksud yang di-PAW itu adalah Alexander Sirituka, anggota DPRD Kabupaten Alor, Satrio Julius Pandie (DPRD Kota Kupang), Deksi A. Letuna  (DPRD Kabupaten TTS), Florentius Sonbay (anggota DPRD TTU), Rato Bata (DPRD Sumba Barat Daya), Yohanes Marianus Kota (DPRD Ende), Katausu Djawamara (DPRD Sumba Tengah), Agustinus Umbu Sorung (DPRD Sumba Tengah) dan Pati Kaba (DPRD Sumba Barat).

 Jan Benyamin mengemukakan alasan untuk mem-PAW para anggotanya berdasarkan beberapa hal. Dia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 239 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf d dan huruf g yang menyebutkan anggota DPR Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c, apabila di dalam huruf d diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan lain, sebut Jan Benyamin, AD/ART, PO/Juklak/SK Partai Berkarya, Surat Keputusan Nomor SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022, tanggal 23 September 2021 tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Beringin Karya, Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal persetujuan pergantian antarwaktu dan pemberhentian anggota Partai Berkarya.

“Maka terhitung sejak tanggal 24 Februari tahun 2022 secara resmi kami menyatakan mencabut keanggotan dan sekaligus melakukan pergantian antar waktu terhadap 9 anggota DPRD kabupaten/kota, dengan alasan telah melanggar AD/ART petunjuk operasional, JUKLAK SK Partai Beringin Karya,” kata Jan.

Jan mengatakan, secara organisasi pihaknya sudah menyiapkan penggantinya di dapil-dapil tertentu sesuai dengan aturan jika anggota nomor urut 1 di – PAW maka penggantinya adalah nomor 2 dan seterusnya.

“Apabila dapil yang bersangkutan tidak ada kita akan mengambil dapil tetangga. Dapil tetangga kalau tidak ada kita akan naik ke dapil provinsi. Dapil provinsi tidak ada kita akan naik ke pusat,” ujar Jan.

“Jadi secara organisasi kader – kader kita sudah siap untuk mengisi kekosongan ini dan begitu pengajuan pergantian antar waktu itu disertai dengan nama yang digantinya,” lanjutnya.

Jan menegaskan di Partai Berkarya tidak ada dualisme kepemimpinan. Secara legal formal saat ini pemerintah masih mengakui SK nomor 17 yang belum dicabut oleh pemerintah dan proses hukum yang berjalan ini belum inkrah, masih ada kasasi dari pemerintah.  (*/bp)

Komentar ANDA?