Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandez, SH saat ditemui di Kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu Kota Kupang, Sabtu (13/02/2021).
Ali Antonius sendiri salah satu Wakil Ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Awal ini didampingi dulu pengurus inti dengan pertimbangan Covid-19.
Dikutip warta-nusantara.com, Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan Labuan Bajo.
Ali Antonius diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Untuk pendampingan, DPC Peradi Kupang telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendampinginya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT.
“Kami sudah siap mendampingi”, jelas Philipus.
Surat Panggilan kepada Advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam Surat Panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejati NTT.
Deddy R. Ch. Manafe, SH, MHum dari LKBH Fakultas Hukum Undana yang menerima wartawan di kediamannya, Sabtu (13/2/2021), mengatakan, Advokat Ali Antonius, SH, MH sedang melaksanakan perintah UU, yakni UU Advokat.
Mengutip Pasal 50 KUHP, Deddy menjelaskan, jika seseorang sedang menjalankan perintah UU maka tidak dipidana. Ali Antonius itu advokat, sedang menjalankan perintah UU, yakni UU advokat.
Begitu juga Pasal 51 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dipidana.
“Advokat itu sebuah jabatan selaku penegak hukum. Advokat itu penegak hukum yang diatur dalam UU Advokat. Ali Antonius sedang menjalankan perintah jabatan selaku penegak hukum”, kata Deddy.
Deddy mengatakan, para penegak hukum itu sederajat. Baik penyidik, penuntut umum, peradilan dan pemasyarakatan. Fungsinya berbeda-beda tapi saling melengkapi secara terintegrasi.
LKBH FH Undana juga merupakan salah satu lembaga yang mendapat kuasa dari Ali Antonius dalam pendampingan dan penanganan masalahnya.
Pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.01/LKBH.FH-Undana/II/2021 antara lain Husni Kusuma Dinata, SH., MH., Deddy R. Ch Manafe, SH., M.Hum, Dr. Detji K E. Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum, Yossie M. Y Jacob, SH., M.Hum dan Rizal Simon Thene, S.H.,M.Hum selaku penerima kuasa.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata, SH, MH mengatakan lembaganya mendapat kepercayaan Ali Antonius untuk mendampinginya di Kejati NTT.
“Kami dari LKBH FH Undana siap mendampingi Ali Antonius sesuai surat kuasa khusus yang ditandatangani. Kita akan kaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang patut, tepat dan sesuai hukum”, demikian Husni. (gan)