“Itu dilakukan BNNP NTT bidang pemberantasan sepanjang tahun 2020,” ujar Kasi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP NTT, Yuliana Beribe di kantor BNNP NTT, Rabu (25/12/2020).
Yuliana menjelaskan dalam pengungkapan itu disita sejumlah barang bukti yakni
1 paket narkotika jenis Methamphetamin (Shabu) dengan berat 0,5885.
“Selain itu barang bukti berupa HP milik pelaku juga disita,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jumlah tersangka kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi NTT yang ditangkap sebanyak tiga orang pelaku sepanjang tahun 2020.
Yuliana melanjutkan, jenis operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dikirim melalui JNE dari Surabaya dengan tujuan Soe, TTS.
“Itu dibungkus didalam pompa galon untuk mengelabuhi,” kata Yuliana.
Adapun penangkapan pelaku dilakukan di Soe, TTS dan di Surabaya. (*/gan)