Setahun Cabuli Anak Tiri, FS Masuk Bui

0
651
Foto: Anak SD korban perkosaan ayah tiri. Sedang memberikan keterangan

NTTsatu.com –  Perbuatan FS, warga Simpang Empat, Asahan, sungguh keterlaluan. Dia tega memperkosa anak tirinya HT (11). HT yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) akhirnya  mengadukan perbuatan FS kepada tantenya.

“Kasus ini terbongkar, setelah korban menceritakannya kepada tantenya. Akhirnya keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Selasa (29/11).

Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan. HT pun divisum dan didapati luka robek akibat benda tumpul di kemaluannya.

Petugas pun mengamankan FS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia sudah mencabuli HT sejak korban duduk bangku kelas 4 SD.

“Jadi sudah sekitar setahun dia melakukan pelecehan terhadap anak tirinya,” imbuh Bayu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Iptu Rusli Manik, menambahkan pemerkosaan dilakukan FS di rumahnya dan beberapa tempat lain saat keluarganya tidak berada di sana.

Untuk mengamankan aksinya, FS mengancam HT agar tidak menjerit atau mengadu kepada siapa pun. “Korban masih trauma, namun kondisinya mulai pulih. Kini dia dititipkan di rumah saudaranya agar lebih aman” papar Rusli.

Sementara, FS tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Tersangka sudah dititipkan di Rutan,” jelas Rusli.

Dia memaparkan, FS dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3, jadi 20 tahun penjara,” jelas Rusli. (merdeka.com)

Komentar ANDA?