Setelah Terima Putusan, KPU Segera Eksekusi

0
398
Foto: Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli

NTTsatu.com – KUPANG –
Komisi Pemilihan Umum masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).Jika putusan sudah diterima, KPU sesegera mungkin mengeksekusi putusan yang memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melakukan penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Kami belum menerima salinan­ putusan MK, tetapi kami taat hukum sehingga apa pun putusan MK, KPU siap mengeksekusi,” kata juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Kamis (30/8).

Sebelumnya, Majelis Hakim MK memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan untuk menghitung ulang suara Pilkada 2018. Alasannya, ada indikasi kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara pilkada.

“Hitung ulang C1 hologram untuk dibandingkan dengan C1 Plano berhologram di 921 TPS selama 14 hari sejak putusan diucapkan,” kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, dalam sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/8).

Pasangan Obed Naitboho-Alex Kase yang diusung Partai NasDem, PKPI, dan PAN menjadi penggugat hasil pilkada Timor Tengah Selatan. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83%).

Sementara itu, pilkada Timor Tengah Selatan dimenangi pasangan EP Tahun-Army Koenay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18%). Selisih suara kedua pasangan ini berarti sebanyak 737 suara, atau 0,35%.

Obed-Alex menilai terjadi kecurangan saat pemungutan suara hingga penghitungan­ suara pilkada setempat. Dugaan tersebut, antara lain berupa penggelembungan suara untuk pasangan calon bupati Tahun-Konay seperti di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. Di desa tersebut ditemukan perbedaan perolehan­ suara pada berita acara. Penggelembungan suara juga dikatakan ditemukan di Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Desa Mnelaanen di Kecamatan Amanuban Timur, dan Desa Sono di Kecamatan Amanatun Utara.

Pilkada Timor Tengah Selatan diikuti empat pasangan. Perolehan dua pasangan lainnya, yakni Ampera Seke Selan-Yaan Tanaem ialah 32.873 suara (15,45%) dan Johanis Lakapu-Yefta Mella mengumpulkan 37.066 suara (17,42%).
(*/bp)

 

Foto: Juru bicara KP NTT, Yosafat Koli

Komentar ANDA?