Firman urung menjelaskan alasan kliennya mengajukan PK. Ia juga belum menjelaskan novum yang bakal disodorkan.
Setya mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP. Dalam kasus itu, Setya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Setya dianggap memperkaya diri sendiri $US7,3 juta atau setara Rp71 miliar menurut kurs tahun 2010. Uang itu berasal dari korupsi proyek kartu penduduk.
Hakim mengatakan Setya mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang,
Juri bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang perdana PK Setya Novanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan PK. “Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto,” kata dia. (*/bp)