Sherli Aniaya Anak Kandungnya Berusia 8 Bulan

0
406
Foto: Ilustrasi

NTTatu.com – WEETEBULA –Sherli Marlinton Woda (30), warga Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia delapan bulan di depan Kantor BRI Cabang Weetebula, Sumba Barat Daya,  Jumat, 30 Juni 2017. Cherli sudah ditetakan sebagai tersangka.

Kabit Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, S.I.K yang dihubungi, Jumat (30/6) malam menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari anggota Babinkamtibmas bernama Brigpol Agus Triyono yg sedang melaksanakan tugas patroli pada jam 09.30 di daerah Binaan Babinkantibmas. Ketika tiba di depan kantor BRI Cabang Waitabula dia menemukan seorang Wanita paruh baya sedang menganiaya bayi laki-laki yang berusia baru mencapai 8 bulan.

Melihat kejadian aneh tersebut Anggota Babinkamtibmas Brigpol Agus berhenti dan berusaha mengambil bayi laki-laki tersebut karena bayi tersebut akan di tumbuk menggunakan batu oleh tersangka yakni ibu kandungnya sendiri, sehingga Agus mengambil paksa bayi tersebut dan mengamankan ibunya.

Lanjutnya, bayi tak berdosa itu langsung dibawah  ke RS Karitas Waitabula agar mendapatkan pertolongan medis. Sementara tersangka langsung diamankan untuk di ambil keterangan terkait kejadian tersebut. (ambu)

Komentar ANDA?