KUPANG. NTTsatu.com – Hingga saat ini berkas maupun surat secara resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas P dan K NTT tahun 2007 senilai Rp 77 milyar belum juga tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Sesuai hasil putusan Pra Peradilan antara Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (pemohon) dan KPK (termohon) di PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa KPK segera menyerahkan kasus itu ke Kejati NTT untuk dilakukan SP3. Namun, hingga saat ini berkas kasus itu juga belum diserahkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan, Jumat (1/7) mengaku bahwa hingga saat ini belum juga ada penyerahan berkas dari KPK kepada Kejati NTT terkait kasus PLS di Dinas P dan K tahun 2007 senilai Rp 77 milyar.
Bukan saja penyerahan berkas, kata Shirley, namun pemberitahuan melalui surat resmi kepada Kejati NTT untuk menyerahkan berkas hingga saat ini juga belum ada sama sekali.
“Sampai sekarang kami belum terima berkas atau pemberitahuan melalui surat resmi dari KPK soal kasus PLS,” ungkap Shirley.
Menurut Shirley, saat ini berkas kasus dugaan korupsi PLS di Dinas P dan K NTT masih ada ditangan KPK sehingga Kejati NTT belum bisa mengambil sikap terhadap kasus itu berdasarkan putusan bahkan permintaan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Seharusnya, lanjut Shirley, KPK yang harus angkat bicara soal itu bukan Kejati NTT. Karena, kasus itu telah diambil alih sejak beberapa waktu lalu oleh KPK.
“Kami tidak punya kewenangan soal kasus itu karena sudah diambil alih KPK sejak lama. Jadi coba tanyakan ke KPK,” terang Shirley.
Sebelumnya Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, tak pernah menyerah memperjuangkan status hukum atas dirinya. Setelah memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dira Tome balik melaporkan lembaga antirasuah itu ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, karena KPK tidak melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi dana PLS di Dinas P dan K NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
“Saya bersama tim kuasa hukum akan segera melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata,” kata Bupati Dira Tome.
Dira Tome menegaskan lagi, KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah atau putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan segera dilakukan SP3 terhadap kasus PLS di Dinas P dan K tahun 2007.
Seharusnya, sebut dia, sejak putusan praperadilan yang dimenangkan oleh dirinya selaku pemohon terhadap KPK sebagai termohon, KPK sudah melaksanakan hal itu. “KPK seharusnya kirim pulang berkas perkara kepada Kejati NTT untuk dilakukan SP3 berdasarkan putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan,” tegas Dira Tome.
Hal senada ditegaskan kuasa hukumnya, Jhon Rihi. Kata dia, pihaknya akan melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena perbuatannya yang tidak menjalankan putusan PN Jakarta Selatan.
“Karena tidak jalankan putusan PN Jakarta Selatan, makanya kami akan lapor KPK ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas JR.
Menurut dia, ini langkah hukum yang diambil selaku kuasa hukum dari Bupati Sabu Raijua karena KPK telah melakukan perbuatan hukum dengan tidak menjalankan putusan PN Jakarta Selatan.(dem)