Sidang Gelar Palsu Sam Haning Tertunda Lagi

0
420

KUPANG. NTTsatu.com – Rencana untuk menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning yang digelar hari ini, Kamis, 11 Pebruari 2016 kembali mengalami penundaan.

Terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi dari Kemenristek dan Dikti RI yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.

Keterangan yang dihimpun NTTsatu.com di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/2/2016) mengatakan, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya, S.H,M.H yang memimpinn sidang itu masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari Kemenristek dan Dikti RI.

JPU Kejari Kupang, Lasmaria F Siregar, S.H belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasikan ketidak hadiran saksi dari Dikti yang diharapka hadir dalam persidangan hari ini.]

Pada sidang sebelumnya yang juga tidak dihadri saksi dari Dikti, Siregar pernah menjelaskan, tiga saksi yang sudah dipanggil secara patuh namun masih berhalangan.

“Ada surat dari para saksi bahwa mereka meminta waktu karena masih berhalangan,” kata Siregar.

Saksi yang hendak dihadirkan adalah dari Kemenristek dan Dikti RI sebanyak tiga orang, yakni Dr. Ir. Illa Sailah M.S (Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud RI), Ir. Darnita Chandra, M.Si ( Kasubdit Penyelarasan dan Kemahasiswaan) dan Dede (salah satu staf).

Sementara Penasehat hukum Semuel Haning, John Rihi, S.H yang dihubungi mengaku pihaknya sangat kesal karena saksi dari Dikti sudah diberi waktu dua pekan tapi tidak hadir. (bp)

=====

Foto: Mantan Rektor Universitas PGRI Kupang, Samuel Haning

Komentar ANDA?