Sidang Lanjutan Honing: Data Internal PDIP Data Oplosan

0
391

JAKARTA, NTTsatu.com – Sidang Lanjutan pemecatan Honing Sanny Anggota DPR RI terpilih dari dapil 1 NTT oleh DPP PDIP dengan menghadirkan saksi dari Kabupaten Flores Timur, Abdul Kadir Yahya, (Saksi Partai Demokrat) dan Saksi dari Kabupaten Sikka, Gabriel Y. A. Bheo Dagha, (saksi Partai Amanat Nasional) di Pengadilan Negeri Jakarta mengungkapkan fakta baru.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asiady Sembiring, SH Hakim anggota Martin Pontoh Bidara, SH dan Hendri Anik Efendi, SH,MH berjalan lancar dan aman.

Abdul Kadir Yahya, mantan Ketua KPU Flores Timur dalam keterangannya sebagai saksi pertama menerangkan, saat pleno di tingkat Kabupaten Flores Timur tidak ada keberatan dari saksi PDIP dan Juga Partai lain terhadap perolehan hasil suara, semua proses dan tahapan rekapitulasi berjalan lancar dan aman.

Keterangan Yahya itu diperkuat oleh Kuasa Hukum Honing Sanny, Petrus Bala Pationa, SH, MH dengan memperlihatkan dokumen surat Pengajuan Bukti Tambahan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur yang disampaikan oleh DPD PDIP NTT kepada Bawaslu Provinsi NTT No. 0852/EX/DPD-NTT/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014 kepada saksi.

Dalam surat tersebut mengindikasikan adanya kecurangan yang sangat nyata, hasil temuan dari rekapan C1 KWK dari TPS-TPS di Kabupaten Flores Timur berdasarkan data Internal Partai PDIP.
Delapan kecamatan di Flores Timur yakni: Kecamatan Tanjung Bunga, Kec. Demon Pagong, Kec. Wotan Ulu Mado, Kec. Adonara Barat, Kec. Larantuka, Kec. Adonara Barat, Kec. Adonara, Kec. Witihama, dan Kec. Ile Boleng.

Menanggapi pertanyaan Petrus terkait data resmi KPU dan data internal PDIP , Yahya dengan tegas mengatakan, “ Data ini nampak lucu, karena formulir yang digunakan DPD PDIP adalah formulir C1 KWK dimana formulir C1 KWK adalah formulir yang digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah, KWK singkatan dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sedangkan dalam pemilu Legislatif formulir datanya adalah C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten, data yang direkap internal partai ini adalah data oplosan/ Invalid karena tidak memiliki kekutan hukum”.

Sementara Saksi kedua Gabriel Y. Dagha, dalam keterangannya setelah Yahya menjelaskan, rekaputulasi suara ditingkat Kabupaten Sikka memang terjadi beberapa protes, tetapi itu untuk tingkat DPRD Kabupaten Sikka, sedangkan rekapitulasi suara untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPR RI berjalan mulus,

“Kami rekap dan pleno sampai jam lima pagi dan tidak ada keberatan dari saksi PDIP maupun Partai Lain terkait perolehan suara, baik suara Andreas Hugo Parera maupun suara Honing Sanny.” Tegasnya.

Dalam sidang itu, Tada yang adalah Kuasa hukum DPP PDIP ketika menanyakan apakah saudara saksi tahu bahwa Saudara Honing Sanny sudah di Pecat Oleh Mahkamah Partai, Gabriel menjelaskan “berita itu kami baca di koran dan kami merasa heran, karena saat itu, pleno di tingkat Provinsi belum selesai, sudah ada headline berita di koran-koran yang menyatakan kemenangan Andreas Hugo Parera, namun begitu suara dari Kabupaten Lembata masuk, justru Honing Sanny yang unggul, dan sekali lagi itu kami baca di koran”.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut hanya mendengarkan keterangan saksi.

Ketua majelis Hakim Asiady Sembiring sebelum menutup sidang menanyakan apakah kedua belah pihak masi menghadirkan Saksi. Petrus Bala Pationa Kuasa Hukum Honing Sanny menegaskan masih ada tiga saksi yang akan dihadirkan yakni saksi dari Kapupaten Ende, Saksi di Pleno Provinsi dan Saksi Ahli.
Sedangkan Tanda, Kuasa Hukum PDIP, saat diminta Hakim Asiady untuk menghadirkan juga saksi, ia menegaskan kemungkinan tidak menghadirkan saksi, atau melihat perkembangan sidang.

Petrus Bala Pationa dalam keterangan persnya mengatakan, “PDIP dalam melakukan pemecatan terhadap Honing Sanny tidak menggunakan data KPU melainkan menggunakan data rekapan Internal Partai, jika demikian, Partai saja yang jadi penyelenggara pemilu, kenapa harus percaya KPU, hasil KPU saja tidak diindahkan oleh PDIP. (cik/bp)
=====
Foto: Honing Sanny

Komentar ANDA?