Sidang Pembacaan Tuntutan Sam Haning Ditunda

0
355

KUPANG. NTTsatu.com – Sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 29 Pebruari 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Samuel Haning dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang belum menyiapkan tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan mengatakan sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda karena tuntutan belum siap.

“Rencananya hari ini tuntutan, tapi karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siapkan tuntutan makanya ditunda,” katanya.

Dalam peraidangan, Lasmaria Siregar yang bertindak sebagai JPU meminta majelis hakim untuk menunda persidangan karena JPU belum siapkan tuntutannya. JPU meminta agar sidangnya kembali digelar pada, Kamis (3/3) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang kasus dugaan pemakain gelar doktor palsu oleh mantan rektor Universeitas PGRI Kupang itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Lasmaria Siregar sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sementara terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi dan Alexander Tungga.(dem)

======

Foto: Mantan Rektor Universitas PGRI Kupang, Samuel Haning

Komentar ANDA?