KUPANG. NTTsatu.com – Sidang praperadilan yang diajukan Marthen Dira Tome (MDT) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 05 Desember 2016 ditunda hingga tanggal 13 Desember 2016.
Petrus Bala Pattyona, salah satu penasehat hukum MDT yang dihubungi NTTsatu.com melalui jaringan telepon dari Kupang ke Jakarta, Senin, 5 Desember 2016 menjelaskan sidang dibuka hakim Nelson Sianturi. PH MDT yang hadir adalah John Rihi, Ali Antonius dan tiga orang lainnya serta Petrus sendiri.
Sementara dari KPK hadir seorang pegawai dari KPK yang hanya datang dan menyerahkan surat tugas. Karena hanya membawa surat tugas, maka hakim minta hadir dengan membawa surat kuasa.
“Karena tidak ada kuasa sehingga ditunda satu minggu. Tetapi karena satu minggu ke depan itu jatuh pas hari Munggu sehingga ditunda ke hari Senin 13/12. Sidang tadi belum masuk materi, hakim hanya peruksa identitas kuasa hukum MDT termasuk apakah benar mdt menggunakan saya dan alamat kantor saya,” jelasnya. (bp)