NTTsatu.com – JAKARTA – Hakim tunggal Kusno, yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, mengatakan bahwa permohonan praperadilan Ketua DPR RI itu tetap dilanjutkan.
Kusno juga menyatakan praperadilan ini dan tidak bisa dinyatakan gugur karena perkara pokoknya belum diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Kusno menyebut, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan, ditandai dengan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.
“Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya diperiksa,” kata Kusno, di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (7/12/2017).
Kusno meminta KPK selaku termohon menyiapkan tanggapan yang bakal dibacakan, Jumat (8/12/2017) terhadap permohonan pemohon yang menilai penetapan tersangka KPK kembali kepada Novanto tidak sah. Selain itu, Hakim juga meminta KPK sekalian menyiapkan bukti bahwa perkara Setya Novanto telah lengkap (P21) dan berita acara pelimpahan.
Setelah mendengarkan tanggapan termohon, sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon yang dimulai pada Senin (11/12/2017) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/12/2017) atau Jumat (15/12/2017). (*)