Sikap KPU Berpotensi Gagalkan 807 Calon DPD RI Tahun 2019

0
454
Foto: Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Sa;estinus

Oleh: Petrus Salestinus, SH

PUTUSAN  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. tanggal 14 November 2018 dalam perkara antara OESMAN SAPTA atau disingkat OSO sebagai Penggugat melawan KPU RI sebagai Tergugat, mengandung 3 (tiga) hal penting yaitu menyatakan batal dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan KPU RI No. : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018, serta memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan yang mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorangan Perserta Pemilu 2019.

Kenyataannya hingga saat ini KPU tidak mau atau menolak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Tertanggal 14 November 2018 dimaksud, sehingga bisa berakibat OSO dan tidak kurang dari 807 nama para Calon Perseorangan Anggota DPD RI 2019, tidak dapat menjadi Calon Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2019. Itu berarti pada Pemilu 2019 Lembaga DPD RI tidak memiliki seorangpun wakil di DPD RI periode 2019 – 2024, semata-mata karena KPU tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT Tanggal 14 November 2018, yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Keputusan KPU RI mencoret nama OSO dalam DCT, dinilai oleh Majelis Hakim sebagai Surat Keputusan yang selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asaa-asas umum pemerintahan yang baik, juga terdapat cacat dari aspek wewenang, prosedure dan substansi. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, maka keputusan Pejabat/Badan Administrasi Pemerintahan yang mengandung cacat dari aspek wewenang, prosedure, dan/atau substansi dapat dibatalkan.

Untuk itulah Surat Keputusan KPU Nomor : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, tertanggal 20 September 2018 di PTUN Jakarta, digugat oleh OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Register Nomor : 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Tangal 16 Oktober 2018. Majelis Hakim PTUN Jakarta, dalam persidangan tanggal 14 November 2018, menemukan bukti adanya cacat dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sehingga telah memutuskan dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb. : – MENGADILI – DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksekspi Tergugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, Tanggal 20 September 2018; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) OESMAN SAPTA sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 471 UU No. : 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu 2019, maka putusan PTUN Jakarta No. : 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Tanggal 14 November 2018, adalah putusan yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, sehingga KPU diwajibkan menindaklanjuti putusan PTUN dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja. Namun KPU tetap menolak melaksanakan putusan PTUN dimaksud, sehingga Ketua PTUN Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019 dengan Surat Nomor : W2.TUN1. 287/HK.06/I/2019, telah perintahkan agar KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta tertanggal 14 November 2018, yaitu menerbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan nama OSO dalam DCT, itupun KPU tetap menolak.

Jika saja sampai tanggal 14 Februari 2019, KPU RI tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 424/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Tanggal 14 Nobember 2018, maka sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (6) UU No. 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus turun tangan dengan memerintahkan KPU melaksanakan putusan Pengadilan PTUN Jakarta.
Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, maka KPU merupakan Organ Negara yang akan mengacaukan pemilu 2019 karena Pemilu dilakukan tanpa keikutsertaan 807 orang Calon Perseorangan Anggota DPD Tahun 2019, bahkan membenturkan Presiden Jokowi dengan Penyelenggaraan Pemilu 2019.

 

*) Penulis adalah  Koordinator TPDI & Advokat PERADI tinggal di Jakarta

Komentar ANDA?