Silvester Banfatin Jangan Asal Omong

0
499
Foto: Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengingatkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Silvester Banafatin untuk tidak asal omong tanpa memahami aturan ysng benar. Pasalnya pernyataan dia bisa memperkeruh Susana politik di Lembata.

“Kalau tidak paham aturan dengan baik jangan asal omong. Kami ini taat aturan dan kami tidak bisa ditekan oleh siapapun untuk melakukan sesuatu yang melanggar aturan. Jadi kalau Karo Banfatin itu tidak paham aturan jangan  asal ngomong,” kata Yosafat Koli

Penegasan Koli itu disampaikannya kepada NTTsatu.com melalui jaringan telepon seluler, Minggu, 11 desember 2016 malam terkait pernyataan Banfatin yang dilansir sejumlah media.

Koli sekali lagi menegaskan, Surat Dirjen Otda itu menjadi ngambang karena mereka meminta KPU untuk mengambil tindakan berdasarkan pasal 71 ayat 5. Padahal pasal 5 itu menjelaskan tentang petahana,  sementara Yenci Sunur itu bukan lagi petahana karena sudah tidak lagi menjadi Bupati Lembata sejak 25 Agustus 2016 lalu.

“Lalu kami diminta untuk mengeksekusi Yenci Sunur dengan dasar hukum yang tidak kuat?. Dan ini yang tidak bisa.kami lakukan.karena masih harus berkomunikasi dengan KPU Pusat,” tegas Koli.

Untuk diketahui, sejumlah media memberitakan, Pemerintah Provinsi NTT selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata dan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti Surat Kemendagri yang meminta pembatalan Yentji Sunur sebagai calon bupati Lembata periode 2017-2022.

“Mengenai tindaklanjut surat Kemendagri tersebut, itu tugas KPU. Kami serahkan ke KPU karena KPU adalah penyelenggara Pemillu. KPU silahkan laksanakan. Kalau pemerintah pusat sudah bilang begitu, wajib dilaksanakan,” tandas Banfatin

ketika dikonfirmasi wartawan terkait Surat Kemendagri yang meminta KPU Lembata dan KPU NTT membatalkan pencalonan Yenci Sunur.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda melalui Surat Nomor: 337/9447/OTDA, tertanggal 25 November 2016, meminta KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur (sebagai calon Bupati Lembata periode 2017-2022.  Surat tersebut

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Sumarsono, MDM atas nama Menteri Dalam Negeri. (bp)

Komentar ANDA?