Sisco Sebut Tersangka DA Berencana Membunuh Robertus Woda

0
827

NTTsatu.com -MAUMERE – Kasus pembunuhan Robertus Woda pada Kamis (26/4) kini mulai diperiksa penyidik Polsek Nita. Fransisco Soarez Pati menyebut tersangka DA diduga keras telah merencanakan pembunuhan. Dia beralasan karena tersangka membawa parang, mendatangi rumah korban, lalu membunuh korban. 

Fransisco Soarez Pati bersama Petrus Aulla Sobalokan merupakan pengacara pada Law Firm Fransisco Soarez Pati & Associates yang beralamat di Ruko Golden Boulevard F1-11 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang Selatan. Keduanya bertindak selaku kuasa hukum atas nama Katarina Ndiki dan Elviana Frebonia Ndiki, yang adalah istri dan anak korban.

“Pembunuhan terhadap korban diduga keras dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana,” terang Sisco Pati melalui press release yang diterima media ini Selasa (1/5).

Sisco Pati meminta penyidik Polres Sikka atau Polsek Nita untuk menjerat tersangka DA dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Dia menyebut motif pembunuhan tersebut tidak saja mengenai masalah jual beli tanah. Yang paling pokok menurutnya adalah terdapat jedah waktu yang cukup antara niat tersangka yang membawa sebilah parang yang sudah dipersiapkan dari rumahnya, dengan pelaksanaan niatnya membunuh korban.

Menurut Sisco Pati pembunuhan berencana dapat dilihat terpenuhinya 3 syarat utama dalam Pasal 340 KUHP. Ketiga syarat tersebut antara lain bahwa pelaku memutuskan kehendak untuk membunuh korban dalam suasana tenang. Di mana dalam hal ini ditemukan fakta bahwa ketika mendatangi rumah korban, tersangka membawa parang yang sudah disiapkan dari rumahnya.

Selain itu, katanya, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak pelaku sampai dengan pelaksanaan kehendak. Ketika melaksanakan niat, tersangka dan korban tidak sedang terlibat dalam perkelahian secara berhadap-hadapan. Tindak pidana pembunuhan tersebut, hemat Sisco, diduga telah direncanakan dari rumah tersangka.

Dalam penalaran hukum yang wajar, lanjutnya, selama dalam perjalanan dari rumah tersangka menuju rumah korban, tersangka sudah dapat memperkirakan akibat yang timbul apabila niatnya tersebut dilaksanakan yakni meninggalnya korban.

Karena itu patut diduga tersangka melakukan pembunuhan dengan penuh kesadaran dan melakukan kesengajaan sebagai maksud akan timbulnya suatu akibat yaitu kematian korban. Akan tetapi selama perjalanan dari rumah ke rumah korban, tersangka tidak membatalkan niatnya untuk emmbunuh korban.
Tersangka DA, kata Sisco, melakukan aksi pembunuhan tidak dalam keadaan terpaksa atau karena melakukan pembelaan terpaksa. Tersangka dengan tenang membunuh korban secara berulangkali, di mana disaksikan anak kandung korban yang pagi itu sedang mempersiapkan diri mengikuti ujian nasional tingkat SMP.
Pada bagian lain, Sisco Pati meminta kepolisian memberikan jaminan perlindungan keamanan kepada keluarga korban, terlebih kepada saksi-saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini. (vic)

 

Foto: Fransisco Soarez Pati;

Komentar ANDA?