NTTsatu.com – KUPANG – Surat Keputusan Gubernur yang masih “misterius” untuk memperpanjang masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT itu menyalahi aturan karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Seharusnya keputusan Gubernur selaku pemegang saham pengendali itu dibuat setelah digelar RUPS bukan atas maunya Gubernur. Ini perusahan bukan pemerintahan,” kata salah seorang pemegang saham Bank NTT, Amos Corputy.
Amos yang menghubungi NTTsatu.com melalui jaringan telepon, Kamis, 04 Januari 2017 menjelaskan, apa yang dilakukan gubernur NTT untuk mengeluarkan surat keputusan memperpanjang masa jabatan Doreksi dan Komisaris salah besar.
Menurutnya, Gubernur tidak bisa seenaknya saja membuat keputusan tanpa mendengar para pemegang saham PT Bank NTT karena ini perusahan. Lain halnya kalau di jajaran pemerintahan silahkan gubernur membuat keputusan.
Tidak Perlihatkan SK Gubernur
Untuk diketahui,dalam jumpa pers di lantai 4 Kantor Pusat Bank NTT di Kupang, Rabu, 03 Januari 2017, Komisaris Utama, Frans Salem menjelaskan, Gubernur NTT telah mengeluarkan SK tertanggal 31 Desember 2017 untuk memperpanjang masa jabatan Direksi dan Komisaris.
Frans Salem ketika didesak wartawan hanya untuk mempderlihatkan SK tersebut, dia berkelit SK itu untuk kepentingan mereka sendiri dan berbagai lasan lainnya yang tidak jelas.
Terkait itu, Amos menegaskan, Direksi dan Komisaris harus jujur menunjukkan Surat Keputusan kepada Gubernur agar diketahui publik melalui pemberitaan media massa.
“Ini trik apa yang mereka mainkan. Tetapi saya kira mereka mau mempertahankan masa jabatan itu untuk mendapatkan penghasilan. Bayangkan kalau setiap komisaris (tiga komisaris, red) mendapatkan penghasilan sebesar Rp 319 juta, berapa besar penghasilan mereka ditambah dengan SK Gubernur itu,” tegas Amos.
Amos sekali lagi menyataka, Gubernur dan Direksi bersama Komisaris harus jujur kepada masyarakat NTT pemilik bank ini terutama kepada para pemegang saham di perusahan ini. (bp)