Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.Si akan dilantik menggantikan mantan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang meninggal dunia pada 17 Juli 2021 silam di RS Siloam Kupang.
Keputusan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:131.53/3963 Tahun 2021, tertanggal 23 Agustus 2021.
Setidaknya terdapat 3 poin dalam SK Mendagri, diantaranya:
Pertama, mengesahkan pengangkatan Saudara:
Dr. THOMAS OLA, SE., M.Si, Wakil Bupati Lembata menjadi Bupati Lembata Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Lembata Tahun 2017-2022, dan
kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Dr. THOMAS OLA, SE., M.Si
dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Lembata Masa Jabatan Tahun 2017 -2022, terhitung sejak dilaltik menjadi Bupati Lembata Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Gubernur NTT diminta untuk melaksanakan pelantikan terhadap Dr. Thomas Ola Langoday, SE. M.SI sebagai Bupati Lembata sisa jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menyampaikan berita acara pelantikan kepada Mendagri c.q Direktur Daerah. (*/gan)