NTTsatu.com – KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT pada tanggal 14 November 2018. SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Plh Disnakertrans NTT, Sisilia Sona, yang dihubungi Sabtu, 16 November 2018 membenarkan kalau sudah SK Gubernur NTT tentang Moratorium TKI. Terkait SK tersebut, pihaknya sudah menggelar diskusi dengan berbagai pihak antara lain komite akreditasi lembaga pelatihan kerja di Kantor Disnakertrans NTT dan beberapa pihak lainnya.
Sona yang juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT ini menjelaskan, dalam diskusi itu mereka mencoba mendesain bagaimana penjabaran SK moratorium tersebut untuk segera dilaksanakan dengan baik.
“Dari SK, kita tahu bahwa tenaga kerja yang dikirim baik antar daerah atau yang keluar negeri, adalah hanya yang punya kompetensi. Yang tidak berkompeten tidak bisa jadi TKI,” tegasnya.
Sona mengatakan, moratorium TKI merupakan upaya dan tanggung jawab pemerintah menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Dengan adanya SK tersebut, tidak ada lagi TKI yang tidak berkompeten yang dikirim, baik antar daerah maupun luar negeri.
Untuk memperoleh kompetesi tersebut kata Sisilia Sona, TKI harus melewati proses pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Setelah itu, akan ada uji kompetensi, baru bisa menjadi TKI merujuk pada surat keputusan pemerintah.
Ia menambahkan, jenjang pendidikan minimal untuk menjadi TKI yang berkompeten adalah SLTA. “Jadi ditetapkan bahwa minimal pendidikannya adalah SLTA, di bawah itu, tidak bisa,” jelasnya.
“Jadi kita tidak hanya kirim untuk jadi asisten rumah tangga saja atau biasa disebut pembantu rumah tangga (PRT), tetapi di bidang pariwisata, kesehatan dan sebagainya. Intinya yang SLTA, sarjana dan seterusnya, bukan di bawah itu,” urainya.
Setelah itu kata Sona, dia akan mengadakan pertemuan dengan APJATI, BP3IS dan semua pihak terkait untuk menyampaikan soal penjabaran SK tersebut. “Ini butuh kerjasama dari semua pihak terkait untuk saling mendukung menjabarkan surat keputusan moratorium TKI itu,” katanya.
Ia mengatakan, Disnakertrans provinsi, juga akan berkoordinasi dengan Nakertrans kabupaten dan Kota. “Pada intinya, dengan adanya SK ini, tidak ada lagi TKI yang dikirim tanpa rekomendasi kompetensi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, semua TKI hanya boleh mengikuti pelatihan di NTT, tidak boleh di luar NTT. Konsekuensinya, PJTKI yang beroperasi di wilayah NTT harus memiliki BKL/BKLN di NTT bukan di luar NTT. Jika ada PJTKI yang tidak memiliki BKL/BKLN maka harus berkoordinasi dengan Disnakertrans.
“Saya tegaskan, TKI hanya boleh dilatih di NTT, PJTKI yang tidak punya BLK/BKLN yah, koordinasi dengan kami, dan pelatihannya kami akomodir,” ungkapnya.
Selain itu, jelasnya, Disnakertrans akan melakukan penertiban PJTKI yang saat ini sedang beroperasi di NTT. “Kalau ada PJTKI yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, yang pasti tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya. (*/bp)