SK Penutupan KD Sudah Ditandatangani Wali Kota Kupang

0
428
Foto: Para PSK di lokalisasi Karang Dempel (KD) ketika menuntut penundaan penutupan lokalisasi tersebut dalam aksi beberapa waktu lalu. (Foto: ant)

NTTsatu.com – KUPANG – Surat Keputusan Wali Kota Kupang untuk penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditandatangani wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore. SK itu bernomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan lokalisasi KD

“Penutupan lokalisasi KD tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Keputusan penutupan lokalisasi itu sudah final,” kata Jefri di Kupang, Selasa, (25/12) seperti dirilis AntaraNews NTT.

Jefri Riwu Kore menegaskan, dia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Keluarah Alak, Kecamatan Alak dari aktifitas prostitusi.
“Penutupan lokalisasi KD tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Keputusan penutupan lokalisasi itu sudah final,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SK nomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan lokalisasi KD yang dihuni lebih dari 300 orang pekerja sex itu mulai berlaku 1 Januari 2019.
Pemerintah Kota Kupang, tambah Jefri akan memfasilitasi pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya pemulangan ditangung pemerintah.
Selain itu, kata mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu, pemerintah Kota Kupang juga akan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta/orang sebagai biaya alih profesi bagi para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD.
“Dana bantuan modal usaha itu akan direalisasikan setelah para PSK tiba di kampung halamannya masing-masing,” tegas Jefri.

Penutupan KD ini kata Jefri sebagai upaya pemerintah Kota Kupang dalam mewudjukan ibu kota provinsi NTT yang bebas dari aktifitas lokalisasi prostitusi. (ant/bp)

Komentar ANDA?