NTTsatu.com – MAUMERE – Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk segera menerbitkan izin prinsip bagi perusahaan bungalow “liar”, meskipun belum dilengkapi rekomendasi dari berbagai instansi. Dia beralasan perintah itu sebagai upaya untuk mendorong percepatan, dan bukan niat menabrak prosedur.
Ditemui di DPRD Sikka, Senin (25/9), usai mengikuti paripurna tentang Pengantar Nota Keuangan atas RAPBD Perubahan 2017, Yoseph Ansar Rera menampik jika disebut perintah lisannya kepada Kepala Dinas PMPTSP Simeon adalah bagian dari pelanggaran terhadap prosedural pperizinan.
“Saya perintahkan percepatan, karena saya mau setiap investasi tidak boleh dihalangi, harus dipercepat, sesuai imbauan Presiden. Karena itu kesulitan apa pun kita harus bantu. Apalagi dia ini baru pertama datang, kalau ini juga mandek, orang yang mau datang lagi juga susah. Jadi saya tidak pernah menabrak prosedur. Tidak, tapi saya berusaha bagaimana caranya meloloskan dia untuk jangan hengkang lagi, dengan caranya tetap memenuhi peraturan perudang-undangan,” jelas Ansar Rera.
Yoseph Ansar Rera mengakui bahwa saat perintahkan percepatan, masih ada kekurangan rekomendasi, terutama dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Buat dia, meskipun masih ada kekurangan, pemerintah boleh mengeluarkan izin prinsip, sambil menunggu proses rekomendasi dari kementerian.
Dia beralasan yang dari kementerian sedang diproses. Tapi ketika diinformasi bahwa per 18 September 2017, Balai Besar KSDA NTT belum menerima surat permohonan izin dari PT Aly Naga Samudra selaku pengembang usaha jasa wisata di Gunung Sari, Yoseph Ansar Rera mengatakan akan dikoordinasikan.
“Ini kan (KSDA) masih diproses. Dinas pariwisata yang saya minta untuk kontak dengan orang yang bersangkutan supaya segera proses perizinan. Itu kan secara teknis nanti kan mereka saya suruh percepat toh,” alibi dia.
Ansar Rera menambahkan, selama masih menunggu rekomendasi dari kementerian, hematnya, pengembang boleh melakukan aktiifitas di tempat usaha jasa wisata. Malah kata Yoseph Ansar Rera, sejak dikeluarkan izin lokasi oleh Kepala Desa Gunung Sari, perusahaan ini sudah mulai berktifitas. Hal ini diperbolehkan, dengan alasan agar perusahaan tersebut tidak hengkang dari Kabupaten Sikka.
“Jadi begini, memang pada waktu itu kan didahului dengan izin lokasi, sudah berjalan, yah dia juga berjalan, mestinya dia tunggu izin (kementerian), tapi karena niat percepatan tadi, makanya dia bangun. Oke jalani, kemudian kita coba bagaimana supaya izin ini bisa berjalan, dan dia tetap bangun di sana, jangan sampai dia hengkang. Itu yang paling penting bagi kita,” jelas dia.
Meskipun izin prinsip dari pemerintah daerah sudah keluar, hingga sekarang belum ada rekomendasi dari kementerian dan juga dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT. Bahkan menurut informasi terbaru yang diampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka Kensius Didimus, perusahaan ini juga harus melengkapi referensi bank.
Sebagaimana diketahui aktifitas bungalow “liar” di kawasan konservasi TWAL Gunung Sari dihentikan oleh Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, karena PT Aly Naga Samudra belum mengantongi Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA) dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup. Selain tanpa izin resmi, bungalow “liar” itu dibangunan di blok rehabilitasi, wilayah yang sesungguhnya tidak boleh ada aktiftias apapun. (vic)