Soal Bungalow “Liar”, Simeon Akan Konsultasi Lagi Dengan Bupati Sikka

0
285
Foto: Sebuah tugu yang berlabelkan PT Aly Naga Samudra dipasang di sekitar kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok

NTTsatu.com – MAUMERE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah menerbitkan izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra pada 12 September 2017. Namun Simeon, sang kepala dinas, berencana melakukan konsultasi ulang kepada Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera untuk membatalkan izin prinsip bungalow “liar”.

Kepada media ini, di ruang kerjanya, Senin (18/9), Simeon beralasan izin prinsip yang dikeluarkan Dinas PMPTSP telah menabrak aturan dan tidak prosedural. Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, dia berkeinginan untuk membatalkannya kembali.
“Saya akan konsultasi ulang kepada PaK Bupati, menyampaikan kepada beliau untuk membatalkan izin prinsip PT Aly Naga Samudra. Sebelum tanda tangan saya konsultasi, dan ini rencana batalkan saya harus konsultasi lagi,” jelas Simoen, yang saat itu didampingi tiga staf teknis yang mengurusi prosedural perizinan di kantor tersebut.

Niat Simeon ini diutarakan setelah media ini mengendus ada hal yang tidak beres pada penerbitan izin prinsip kepada PT Aly Naga Samudra. Simeon mengakui bahwa telah terjadi kesalahan besar yang dilakukan hingga akhirnya dia mengambil keputusan manandatangani izin prinsip.

Sampai sekarang belum diketahui sejauh mana hasil konsultasi ulang Simeon kepada Bupati Sikka. Beberapa kali media ini mendatangi Kantor Dinas PMPTSP untuk mendapatkan informasi dari Simeon, namun yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Informasi yang sempat diterima media ini, satu hari setelah “aib” prosedural perizinan PT Aly Naga Samudra terbongkar, pada Selasa (19/9), Simeon sempat menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Yunida Pollo. Dalam komunikasi per telepon selular, Simeon mengajak DLH Sikka untuk sama-sama turun ke lokasi bungalow “liar” guna melakukan survey.

“Ya kemarin Pa Simeon telepon, sekitar setengah lima sore, beliau ajak turun ke lokasi untuk lihat perkembangan di sana. Katanya hari ini mau telepon lagi, tapi sampai sekarang belum telepon. Dia yang mengajak, jadi saya menunggu saja,” jelas Yunida Pollo, Rabu (20/9), di ruang kerjanya.

DLH Sikka sudah turun ke lokasi untuk mengambil titik koordinat dan pemetaan. Dan karena diketahui pembangunan bungalow berada dalam kawasan konservasi, maka yang berwenang mengeluarkan rekomendasi lingkungan adalah Dinas L:ingkungan Hidup Provinsi NTT. Karena itu, hemat Yunida Pollo, DLH Sikka tidak perlu lagi turun ke lokasi.

Sebagaimana diberitakan, izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra telah diterbitkan, meskipun menabrak prosedural dan tidak dilengkapi rekomendasi dari senjumlah instansi terkait. Saat ditadatangani, belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Energi Provinsi NTT. Apalagi, Dinas PMPTSP sendiri belum pernah melakukan survey lokasi sebagai salah satu prasyarat mutlak dalam mengurus perizinan.

Simeon berani dan nekad menandatangani dan menerbitkan izin prinsip karena sebelumnya dia sudah melakukan konsultasi kepada Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera.
“Sebelum tanda tangan, saya terlebih dahulu bertemu Bupati. Saya konsultasi terkait masih ada instansi yang belum keluarkan rekomendasi. Tapi Bupati pesan, tanda tangan saja, yang dari KSDA (maksudnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi NTT) sedang diproses,” ungkap Simeon. (vic)

Komentar ANDA?