Soal E-KTP, Mekeng Tolak Ajukan Hak Angket

0
442
Foto: Melchias Markus Mekeng ketika menjelaskan namanya ikut disebut sebagai penerima suap proyek E-KTP

NTTsatu.com – JAKARTA – Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket untuk menyelidiki kasus E-KTP.  Pasalnya Hak Anget itu memberi kesan seolah-olah ingin berlindung dibalik sebuah permainan politik.

“Saya tidak terlalu setuju dengan hak angket. Ini sudah dalam persidangan jadi biarkan semuanya berproses dipersidangan,” ujar Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI ini yang  ikut disebut dalam kasus proyek E-KTP yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

Dalam rilis yang dikirim staf Mekeng, Herman Hayong kepada redaksi NTTsatu.com, dijelaskan bahwa penolakan yang dilakukan Mekeng tersebut lantaran tidak mau mendapat komentar bahwa dirinya hendak berlindung dibalik hak angket tersebut. Sebab dorongan hak angket adalah dorongan politis.

“Nanti dibilang dia (Mekeng) mau berlindung dibalik hak angket. Biarkan saja bergulir di pengadilan, Saya menolak hak angket itu,” jelasnya.

Menurut Mekeng, lebih baik usut kasus tersebut dan diproses secara hukum. Lalu diklarifikasi di meja hijau ketimbang di meja politik.

“Lebih bagus untuk tegakkan ini diproses hukum. Klarifikasi di meja hijau lebih baik ketimbang di meja politik,” terangnya.

Sementara itu guna memulihkan nama baiknya, Mekeng akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak yang menyebut namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Bareskrim Polri.

“Saya akan maju ke langka hukum dan pada hari  Senin (20/3) mendatang, kita akan laporkan masalah ini ke Bareskrim untuk diproses,” pungkasnya. (bp)

Komentar ANDA?