Soal Human Trafficking, Kapolda Siap Amankan Perintah Presiden

0
374

KUPANG. NTTsatu.com – Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya mengakui, presiden Jokowi saat menghadiri Perayaan Natal Nasional di Kupang, 28 Desember 2015 lalu telah memerintahkannya untuk memperhatikan serius masalah human trafficking yang terjadi di daerah ini.

“Pak Presiden meminta saya untuk memperhatikan dengan serius kasus-kasus trafficking di daerah ini, karena itu perintah Presiden di hadapan Kapolri saat itu harus kami perhatikan dengan serius. Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kotaya serta semua stake holder yang ada di daerah ini. Prinsipnya perintah Presiden itu harus diamankan,” tegas Kapolda ketika menggelar jumpa pers dengan insane pers di Kupang, Kamis, 31 Desember 2015.

Kapolda yang didampingi Walikota Kupang, Jonas Salean dan Wakapolda NTT itu mengatakan, dalam waktu dekat ini dia akan mengumpulkan semua stake holder yang ada di selruh daerah ini untuk merumuskan langkah-langkah apa yang harus ditempuh bersama.

“Langkah utama yang harus dilakukan adalah langkah pencegahan. Semua stka holder harus melaksanakan itu sesuai tugas dan fungsi mereka masing-masing. Karena dalam kasus ini ada berbagai pihak yang terlibat yakni perekrut, penyalur dan pihak-pihak lainnya hingga kepada korban. Jajaran Polri di daerah ini sudah saya perintahkan untuk mengamankan perintah Presiden ini,” katanya.

Ke depannya kata Kapolda, untuk menekan masalah human trafficking ini diperlukan pelayanan satu atap. Sehingga bisa terkontrol dengan baik. Jika ada pelayanan satu atap maka upaya pencegahan sudah bisa berjalan dengan baik.

Kapolda juga membeberkan data-data penangana kasu trafficking yang ditangani Polda NTT selama tahun 2015.

Dikatakannya, sesuai DIPA Ditreskrimsus Polda NTT tahun anggaran 2015, target penanganan kasus trafficking hanya dua kasus namun julah kasus yang ditangani sebanyak 27 kasus.

Kasus-kasus itu dirincikan, jumlah tersangka: 31 orang, jumlah korban: 238 orang, proses penyelidikan: 3 kasus, proses penyidikan: 11 kasus, P. 19 sebanyak 4 kasus dan P. 21 sebanhyak 9 kasus.

Kasus trafficiking yang paling menonjol selama tahun 2015 adalah kasus trafficking yang hendak mempekerjakan TKI dari NTT ke Malaysia, Hongkong dan Taiwan melalui Batam. Teangka utama bernama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa Riwu alias Bob Riwu.

Kasus berikutnya adalah trafficking yang hendak mempekerjakan TKI asal NTT ke Malaysia, Singapura dan Hongkong melalui provinsi Bali. Tersangka utama berinisial JL yang melibatkan dua anggota Polri (P.21) yakni Bripka DA dan Bripka DSF. (bp)

=====

Keterangan foto: Kapolda Brigjen Endang Sunjaya didampingi Wakapolda dan Walikota Kupang, Jonas Salean saat jumpa pers akhir tahun, Kamis, 31 Desember 2015

Komentar ANDA?