Soal Jalan Ruteng – Iteng , Dokumen Provinsi Belum Jelas

0
486
Foto: Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai, Adrianus Empang

NTTsatu.com  – RUTENG  – Menanggapi status Jalan Ruteng- Iteng yang masih dalam polemik antara Jalan Provinsi dan Kabupaten ataupun diusulkan menjadi Jalan Negara, Adrianus Empang Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manggarai menilai dokumen dari provinsi tidak jelas.

“Tidak ada dokumen yang jelas dari provinsi terkait status aset Jalan Ruteng- Iteng apakah masih milik provinsi atau kabupaten atau pusat,” kata Adi via telepon kepada NTTsatu.com, Minggu (30/7).

Dikatakan Adi, Jalan Ruteng- Iteng dalam dokumen masih jalan provinsi dan status itu tidak hilang sampai sekarang dan belum dicabut setelah pengalihan menuju pertigaan cumbi – Ngkor-Lolang- Ngkaer-Pongkor-Golo Cala.

Menanggapi berita Pemda Manggarai Cuci tangan dengan kondisi ruas jalan sepanjang 34, 50 KM tersebut , dia mengatakan jika Pemkab Manggarai mengintervensi ruas jalan  Ruteng – Iteng dengan status jalan Provinsi maka tidak dibenarkan regulasi dan termasuk dalam pelanggaran.

“Bukannya Pemkab Manggarai tutup mata tetapi kita ikut aturan yang ada,” tandasnya.

Dia mengatakan ruas jalan tersebut sudah sangat layak untuk menjadi jalan negara karena jalan tersebut sering dilintasi kendaraan truk  ukuran besar membawa material   untuk kebutuhan  PLTU Ulumbu sebagai satunya sumber tenaga listrik  bagi masyarakat Manggarai maupun luar Manggarai.

Selain itu , di wilayah ruas jalan tersebut merupakan wilayah kecamatan Satar Mese yang merupakan wilayah lumbung padi untuk kebutuhan pangan masyarakat Manggarai.

“Ruas jalan tersebut sering dilalui angkutan membawa pangan untuk kebutuhan masyarakat Manggarai,” pungkasnya.

Dia juga menjelaskan ruas jalan tersebut juga dipakai wisatawan sebagai jalur alternatif lebih cepat menuju obyek wisata yang sudah mendunia yakni kampung Wae Rebo.

Dia memohon kesabaran masyarakat Satar Mese sambil menunggu status yang jelas  dari ruas jalan tersebut.

“Kalau memang sudah ada dokumen yang jelas terkait pengalihan status tentunya ada SK dari Bupati bahwa jalan tersebut jadi jalan kabupaten, tetapi dengan melihat manfaat yang begitu besar dari jalan tersebut  mari kita menunggu jalan tersebut menjadi jalan negara,” tambahnya. (mus)

Komentar ANDA?