NTTsatu.com – KUPANG – Manta Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo menegaskan, masalah sewa gedung kantor cabang Bank NTT di Surabaya bukan soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak setuju, tetapi kelalaian Direktur Kepatuhan (Dirkep) menjawab permintaan OJK.
“Kalau masalah itu bukan OJK tidak setuju tetapi Direktur Kepatuhan harus menyampaikan laporan complaint check list tentang kesiapan kantor tersebut. Laporan tersebut sampai saat saya berhenti tidak dikirimkan oleh Direktur Kepatuhan. Sehingga OJK belum bisa menerbitkan ijin,” tulis Tagu Dedo melalau pesan whatsApp ketika dikonfimasi media ini, Selasa, 09 Oktober 2018 petang.
Kemudian Tagu Dedo lebih lanjut menulis, “Setahu saya pada tanggal 17 Maret 2017 OJK mengirimkan surat lagi untuk meminta laporan dimaksud. Tetapi mungkin sampai saat ini tidak diresponse oleh Bank NTT. Itulah duduk masalahnya”.
Penjelasan Tagu Dedo itu disampaikan sehubungan dengan pemberitaan yang terdahulu yang mengabarkan, biaya sewa gedung Kantor Bank NTT Cabang Surabaya menyimpan masalah. Perusahan ini “membuang” biaya sebesar Rp 10 miliar untuk menyewa gedung baru. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur tidak merestui karena bertabrakan dengan aturan perbankan.
Informasi yang diperleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, selama ini Kantor Cabang Bank NTT yang beralamat di Gedung Badan Kesejahteraan Karyawan BPD NTT, Jalan Pangilma Sudirman Nomor 74 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Gonteng Surabaya disewa dengan biaya Rp 100 juta/tahun dan dibayar untuk lima tahun sebesar Rp 500 juta.
Kemudian pada tahun 2016 lalu Direksi Bank NTT menyewa gedung baru beralamat: Gedung IBT Centerm Jalan Yos Sudarso No 11, Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Gonteng Surabaya, Biaya sewa gedung itu sebesar Rp 2,5 miliar/tahun dan sudah dibayar sebesar Rp 10 miliar.
Namun sewa gedung baru yang sudah dibayar lunas untuk lima tahun ke depan itu tidak diestui oleh OJK Regional 4 Jawa Timur. Hal ini terungkap melalui surat OJK Regional 4 Jawa Timur Nomor S-17/KR.04/2017 tertanggal 19 Januar 2017. Surat itu ditandatangani oleh Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Sukamto.
Surat yang ditujukan kepada Plt. Dirut PT BPD Nusa Tenggara Timur, OJK menjawab surat Plt. Dirut PT BPD nomor 147/DIR.RCS/XII/2018 tanggal 29 Desember 2016 perihal penjelasan Pemenuhan Compliance Check List Pemindahan Kantor Cabang Surabaya.
OJK merujuk pada: UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2019 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Noor 13/27/PBI/2011 taggal 28 Desember 2011; PBI Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP tanggal 26 Januari 2012 tentang Bank Umum dan surat edaran BI Nomor: 15/7/DPNP/ tanggal 8 Maret 2013 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
Dari berbagai dasar hukum itu maka OJK Reginal 4 Jawa Timur menegaskan tidak dapat menyetujui permohonan pemindahan Kantor Cabang PT BPD NTT Surabaya.
OJK juga pada akhir surat itu menulis, OJK meminta pihak PT BPD NTT untuk mengajukan permohonan perubahan jaringan kantor senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku. (bp)