KUPANG. NTTsatu.com – Persoalan rencana pembangunan pasar ikan di Kelurahan Nunhila melalui program IFAD hampir mirip di pasir panjang yang ada dua kubu yang pro dan kontra. Karena itu itu Camat dan Lurah harus duduk bersama masyarakat dan membicarakan hal ini dengan baik.
Walikota Kupang,Jonas Salean kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang,Kamis (1/10/2015) mengatakan, lokasi itu sebagai pemasaran untuk jual ikan, sehingga lapangan voli mau dijadikan pasar ikan dan akan dibuat lapangan baru di atas lahan milik Pemkot Kupang.
“Memang untuk Nunhila ini ada kubu yang menyetujui pembangunan pasar di lokasi lapangan tersebut, dan ada yang menolak. Padahal lapangan bola voli ini akan diganti lapangan voli di bagian belakang di tanah Pemda juga,” tuturnya.
Menurutnya, jika lokasi pasarnya dibangun dibelakang, nelayan merasa hasil tangkapan mereka sangat terganggu. Karena ada tiga kelurahan yang berjejer yakni Nuhila, Nunbaun Sabu, Nunbaun Dela serta Namosain.
“Jika lapangan voli tetap disitu juga bisa sangat menganggu jika ada pertandingan sangat padat sehingga mengganggu arus lalulintas ,sebab jalan tersebut banyak sekali mobil tronton yang lewat,” katanya.
Untuk pasar ikan, lanjut Jonas, ada dua surat beberapa waktu masuk ke Pemerintah Kota yakni dari masyarakat yang pro dan ada juga surat masuk dari masyarakat yang kontra, tetapi yang kontra.
“Ya kalau bicara soal limbah, nantinya bisa diatur. Sebab intinya lapangan voli yang dipakai tersebut diganti dengan lapangan voli kecuali tidak diganti baru mereka menolak,” ujarnya.(rif/bp)
=====
Foto: Walikota Kupang, Jonas Salean