Soal Pajak Online: Pemkot Akan Gelar Rapat Bersama Pemilik Hotel

0
533

KUPANG. NTTsatu.com – Rencana Dispenda Kota Kupang awal Oktober ini akan melakukan pertemuan bersama pemilik hotel dan restoran yang ada di Kota Kupang. Pertemuan ini untuk membicarakan rencan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem online.

Pelaksana harian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Yohanes Hanli yang ditemui wartawan di ruang kerjanya,Senin (28/9/2015) mengatakan, alat sistim online (Teping Met) sudah ada tinggal dipasang. Seama ini sudah dilakukan uji coba dan dipastikan mulai awal Okteber ini akan digelar rapat bersama pemilki hotel dan restoran yang ada di kota ini.

“ Untuk saat alat yang dimiliki baru dua, dan diperubahan telah diusulkan lima, sehingga jumlahnya akan menjaditujuh .Maka itu dengan rapat bersama pemilik hotel dan restoran untuk membicarakan hal tersebut, ” tuturnya.

Dia mengatakan, sesua data yang ada di Dispenda, jumlah hotel dan restoran yang ada saat ini cukup banyak yakni: . hotel bintang empat sebanyak satu buah, bintang tiga sebanyak empat, bintang lima sebanyak lima dan hotel bintang dua  juga lima buah serta hotel melati sebanyak 66 buah. Sementara untuk  restoran, sebanyak 41 dan rumah makan yang kategori resto juga banyak.

”Karena keterbatasan alat ini, maka kami akan lakukan pertemuan bersama untuk  membicara hotel dan restoran mana yang akan dipasang alat tersebut .Kami sudah mengeluarkan undangan ke semua hotel dan restoran,” katanya.

Sebelumnya, terkait penerapan pajak sistim online ini, pada sidang II DPRD Kota Kupang, Badan anggaran menilai sistim pelaporan pajak dari resto dan hotel banyak yang tidak sesuai. Karena itu Banggar mendorong agar menerapkan sistim online

“Kita ingin pajak yang mereka setorkan benar-benar riil sesuai dengan pendapatan yang mereka terima,” ujar anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kupang,Adrianus Tallin.

Ia menuturkan,sesuai laporan Dispend, hingga  31 Juli 2015, realisasi pajak restoran sudah mencapai  98,97 persen dari target murni Rp. 4 milliar lebih. Sementara dalam  perubahan, pemerintah hanya menambahkan target sebesar Rp.140 juta. Dan Banggar memutuskan untuk menaikkan target menjadi Rp.260 juta.

Sedangkan untuk pajak hotel per 31 Juli 2015 telah tercapa sebesar 65,10 persen dengan target Rp 5 milliar lebih. Kemudian dalam perubahan pemerintah hanya menambah Rp. 380 juta, karena itu Banggar  meminta dinaikan menjadi Rp.610 juta sehingga menjadi Rp.990 juta.(rif/bp)

====

Foto : Yohanes Hanli

Komentar ANDA?