Soal Proyek Awololong,  Banyak Hal yang Ditutup Untuk Publik

0
804

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Masyarakat Lembata ingin mengetahui seperti apa proyek Awololong yang kini terhenti karena aksi penolakan masyarakat namun banyak hal yang tidak dibuka oleh pihak Dinas Budpar Lembata. Dalam dialog di kantor Disbudpar, Jumat (01/02/2019) instansi ini masih menutupi sejumlah hal.

Rilis dari ASTAGA  menyebutkan, Hal lain yang menjadi fokus pertanyaan Aliansi Rakyat Lembata Menggugat (ASTAGA) dalam dialog dengan Plt. Kepala Dinas, PPK dan Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek pembangunan Jeti dan Kolam Apung di pulau siput Awololong terkait proses tender, kontrak dan berita acara pemeriksaan barang serta alasan pencairan 80% sebelum barang tiba dilokasi pulau siput Awololong.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Plt. Kadis Kebudadayaan dan Pariwisata kabupaten Lembata, Apol Mayang menjelaskan, ada hal-hal yang dapat dijelaskan dalam forum seperti dialog tetapi ada juga hal-hal lain yang hanya dapat disampaikan kepada pengawas internal.

“Kami Pelaksana, ada bagian yang menjadi kewenangan pengawas internal, jadi kalau ada dugaan, maka lapor saja, tidak bisa dengan dialog, karena ASTAGA bukan aparat Inspeksi” ujar Apol.

Sementara itu, menjawab pertanyaan ASTAGA terkait beberapa hal tersebut, Ketua PPK, Silvester Samon menjelaskan, terkait dengan pelelangan, ada dua aspek yang bisa dijawabnya yakni tentang pengadaan barang dan jasa dan pemabayarannya.

Menurut Silvester, pertama soal pelelangan, dasar yang dipakai adalah Perpres 70 sampai dengan Perpres 16 Tahun 2018. Sedangkan terkait dengan mekanisme pembayaran, dasar yang dipakai adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan seluruh peraturan pengelolaan keuangan daerah.

Lanjut Silvester, untuk melist lebih jauh soal tata cara pembayaran itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27, kemudian ada peraturan pengelolaan Keuangan lainnya sehingga mekanisme yang digunakan adalah undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa juga undang-undang tentang tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lainnya.

Foto: Usai Dialog, ASTAGA foto bersama Plt  Kadis dan para pejabat dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata

Sedangkan menjawab pertanyaan anggota ASTAGA lainnya terkait dengan tempat pemeriksaan barang, Silvester menyatakan tidak bisa menjawab.

Menanggapi jawaban yang disampaikan Plt. Kadis BUDPAR, PPK dan Perencana/Pengawas poyek Awololong, Koordinator ASTAGA, Mansa Keraf usai dialog kepada media ini mengatakan, banyak hal yang tidak disampaikan secara detail dan argumentatif bahkan dibatasi untuk tidak dijawab. Padahal menurut Mansa, dialog ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh persoalan teknis perencanaan hingga pelaksaan proyek ini.

Menurut Dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45  tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Pasal 14 menyebutkan, dalam pelaksanaan dan pemonitoran dan pengevaluasian pembengunan daerah, masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. (*/bp)

Komentar ANDA?