Soleh : Itu Kewenangan Bandara Bukan Polisi

0
459

KUPANG. NTTsatu.com– Bripka M. Soleh anggota Polri yang bertugas di Bandara Kuana Namo mengaku bahwa terkait dilepasnya pelaku kasus dugaan pencurian Hand Phone (HP) jenis Samsung Six Plus milik Kristin anak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, john W. Purba, SH, MH merupakan kewenangan penuh dari pihak Bandara Kuana Namo.

“Itu kewenangan dari pihak Bandara bukan polisi. Kami hanya bertugas untuk amankan saja, “ kata Bripka M. Soleh kepada wartawan, Senin (22/2) yang dihubungi melalui telepon nseluler dari Kupang.

Dikatakan Soleh, pihak kepolisian yang bertugas di Bandara Kuana Namo, Medan, hanya membantu mengamankan pelaku bukan berarti harus menahan pelaku dalam kasus pencurian HP milik Kristin.

Untuk itu, kata Soleh, jika hendak mengkonfirmasi silahkan ke pihak Bandara Kuana Namo karena yang memiliki kewenangan itu adalah petugas keamanan di Bandara yang dari bandara sendiri.

Sedangkan Mustafa selaku kepala keamanan bandara yang dihubungi tidak menjawab telpon wartawan.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH secara terpisah menyesalkan pihak bandara yang hanya menahan pelaku selama dua jam dan kemudian dilepaskan lagi tanpa alasan yang jelas.

Pelaku, kata Purba, ditangkap di Bandara Kuana Namo, Medan sedangkan peristiwa itu terjadi di Cengkareng, Jakarta. Seharusnya, ketika pelaku diamankan di Bandara Kuan Namo, Medan, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian di Jakarta untuk diproses hukum.

“Kejadiannya terjadi di Cengkareng, Jakarta dan ditangkap di Kuana Namo, Medan. Seharusnya polisi serahkan pelaku ke Cengkareng untuk diproses hukum bukan dilepaskan tanpa alasan yang jelas, “ tutur Purba dengan nada kesal.

Menurut Purba, pihak keamanan bandara tidak mengerti dengan proses hukum pidana. Pasalnya, kasus itu bukanlah delik aduan namun itu peristiwa yang terjadi serta tertangkap tangan oleh polisi sesuai rekaman CCTV milik bandara Cengkareng, Jakarta.(dem)

====

Foto: Kajati NTT, John W. Purba

Komentar ANDA?