NTTsatu.com – KUPANG – Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam UU No 11/2012 hingga saat ini belum berjalan efektif. Karena itu sangat dibutuhkan koordinasi antar berbagai pihak.
EU-UNDP SUSTAIN dalam rilis dan undangannya kepada wartawan yang diterima media ini menjelaskan, EU-UNDP SUSTAIN mendukung Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Kupang dan BPSDM Kementerian Hukum dan HAM mengadakan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan SPPA.
Dijelaskan, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam UU No 11/2012 diciptakan untuk melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terutama anak dibawah umur yang melakukan kejahatan kecil dan dituntut maksimal lima tahun. Hingga saat ini, implementasi dari SPPA belum sepenuhnya berjalan efektif. Dibutuhkan koordinasi antar badan penyidik, badan peradilan dan lembaga pembinaan agar hak-hak anak yang tercantum dalam SPPA dapat sepenuhnya terlindungi.
Kegiatan ini dilakukan dua hari berturut-turut yakni Kamis, 27 Juli 2017 dan Jumat 28 Juli 2017. Kegiatan hari pertama dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, (a Kupang, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pembinaan Anak Khusus Kelas I Kupang.
Para pembicara yang disiapkan adalah Ariyo Bimmo, Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN Dr. Imaddudin, Pakar Ilmu Pemasyarakatan,Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Purwono Edi Santosa SH,MH .
Selanjutnya padahari kedua akan dilakukan pelatihan terpadudan diskusi dengan menghadirkan pembicara: Bernadeta Yuni, EU-UNDP SUSTAIN dan narasumber dari Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Ham.(bp)